Hukum & Kriminal

Badan POM OTT Produsen Pangan Ilegal

03-03-2017

Tangerang, beritasurabaya.net - Badan POM bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (3/3/2017), di sarana yang memproduksi dan mengedarkan pangan ilegal di daerah Tangerang, Banten. Tepatnya di PD. Sari Wangi, Jl. Pintu Air, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, yang melakukan produksi dan distribusi produk pangan tanpa izin edar (TIE).

Dari hasil penggeledahan di sarana tersebut, petugas menyita dan mengamankan di tempat produk pangan TIE, yakni sebanyak 37 jenis produk dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan TIE. Termasuk di antaranya adalah produk-produk yang siap didistribusikan ke-8 wilayah di Indonesia

Berdasarkan informasi dari pemilik sarana, PD. Sari Wangi telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak lebih kurang 5 ton per hari. Antara lain, sambal merek SAB sebanyak 2000 kardus dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari.

Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya. “Selama ini, Badan POM sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran,”tegas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, saat turun langsung melakukan OTT.

Terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 6 miliar.

OTT hari ini merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yakni operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar. Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan Badan POM dalam Operasi Opson.

Pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia. Badan POM memiliki fungsi strategis dalam mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dikonsumsi rakyat Indonesia, antara lain dibuktikan dengan komitmennya dalam memberantas peredaran pangan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat.

Berbagai kemitraan dilakukan, baik dengan lintas sektor maupun di level internasional. “Keikutsertaan Badan POM dalam operasi ini merupakan salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia,”jelas Kepala Badan POM.

Badan POM kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu.

Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu "Cek KLIK". Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android “CekBPOM”. (nos)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927