SIPP Tingkatkan Kinerja Pengadilan
25-08-2017
Bandung, beritasurabaya.net - Setiap tahunnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memilki ratusan perkara yang masuk. Tahun 2016, PN Bandung menerima rata-rata 600 gugatan perdata, 230 perkara khusus pengadilan hubungan industrial, 2000 perkara pidana umum, dan
112 perkara tipikor.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua PN Bandung, Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH saat menerima kunjungan para jurnalis dan tim EU-UNDP Sustain, Kamis (24/8/2017) kemarin. “Dengan adanya SIPP, kami dapat mencatat perkara dan dengan cepat menentukan majelis hakim dan jadwal sidang. Hal ini lebih jauh lebih efisien dari pada sebelumnya,”ungkapnya
Pada tahun 2016 yang lalu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali telah meluncurkan SIPP versi terbaru, yang telah disempurnakan dengan fitur-fitur informasi tambahan seperti informasi tentang direktori, gugatan sederhana, informasi pra -peradilan, pelanggaran lalu lintas, dan informasi pengadilan anak. EU-UNDP Sustain, proyek dukungan terhadap pembaruan peradilan yang didanai Uni Eropa dan diimplementasikan oleh UNDP Indonesia, mendukung Mahkamah Agung dan pengadilan dalam pemutakhiran sistem teknologi informasi tersebut, termasuk mengintegrasikan data dari 800 pengadilan di Indonesia.
“Pengadilan Negeri Bandung merupakan salah satu dari lima belas pengadilan percontohan EU UNDP Sustain dalam mendukung implementasi SIPP,” ujar Ariyo Bimmo Koordinator Sektor untuk Manajemen Perkara dalam kata sambutannya.
Dengan adanya SIPP, maka setiap perkara yang masuk akan langsung dicatat oleh staf pengadilan, diproses untuk penunjukkan majelis hakim dan penentuan jadwal sidang lalu segera diunggah. Hal ini berarti masyarakat memiliki akses yang lebih besar terhadap informasi perkara secara daring, yang bisa diakses dari mana saja.
“Kemudahan informasi perkara ini tentu saja memutus mata rantai pungutan liar,”tambah Sutio Jumagi Akhirno. SIPP dapat diakses melalui
setiap situs pengadilan. (nos)