Hukum & Kriminal

Tangani Terorisme Harus Diatur UU Bukan Perpres

09-08-2020

Jakarta, beritasurabaya.net - TAP MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, secara tegas telah memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan UU tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi. Oleh karena itu, pengaturan peran TNI dalam pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan sebuah anomali dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini ditegaskan Koordinator TPDI & Advokat PERADI, Petrus Selestinus, Minggu (9/8/2020).

Petrus mengatakan anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah pada saat ini, dimana Pemerintah justru menyiapkan RPerpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres oleh DPR sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

”Padahal Terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu Tindak Pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, lalu bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi Penegakan Hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan Hukum Acaranya adalah KUHAP, tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah penegakan hukum Polri,”papar Petrus.

Oleh karena itu, Petrus mengungkapkan, peran dan fungsi TNI dalam menanggulangi Aksi Terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Dengan demikian, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil.

Disamping itu, tambah Petrus, Perpres tidak cukup memberikan dasar legitimasi yang kuat, karena peran strategis TNI dalam menindak Aksi Terorisme pada bagian hulu, memerlukan dukungan publik yang luas disamping harus memenuhi aspek sosiologis, yuridis dan filosofis dalam suatu UU tersendiri. “Ia tidak boleh dicampuradukan dengan peran strategis Polri dalam tugas proyustisia yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,”tukasnya.

Meskipun Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun ketentuan ini tidak cukup kuat untuk memberi dasar legitimasi bagi pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme pada bagian hulu, yakni mengancam eksistensi negara, ideologi negara, kedaulatan NKRI dan kehormatan negara.

Petrus menjabarkan TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban 3 fungsi yakni fungsi Penangkalan, Penindakan, dan Pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Peran Mengatasi Aksi Terorisme sebagai Operasi Militer selain perang tidak bisa lain selain harus diatur dengan UU, karena cakupan tugasnya sangat berat dan luas menyangkut keselamatan NKRI.

Karena itu, ia menyayangkan jika peran strategis itu hanya diatur sebagai kebijakan dan keputusan politik negara yang bersifat temporer dan kasuistis, melalui sebuah Perpres untuk memikul beban tugas menegakan Kedaulatan Negara dalam rangka mempertahankan Keutuhan Wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sangat disayangkan pula, kebijakan Politik Pemerintah yang ingin mengefektifkan fungsi TNI dalam bidang Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada bagian hulu, tetapi payung hukumnya hanya dengan tambal sulam melalui sebuah Perpres, sebagai kebijakan dan keputusan politik negara guna memenuhi ketentuan pasal 43i Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Petrus, Presiden Jokowi seharusnya secara kesatria menarik kembali R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI sebagai kebijakan Politik Negara. Dan segera menggantinya dengan usul RUU Tentang Peran TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

”Dengan demikian, maka posisi TNI dalam melaksanakan peran dan fungsi Mengatasi Aksi Terorisme, tidak tumpang tindih dan tidak mengganggu kohesivitas kerja Polri, karena keduanya terpisah secara organisatoris, operasional dan profesional sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing,”ujarnya.

Hal ihwal tentang tindakan hukum berupa Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada tataran tertentu mengancam kedaulatan dan kehormatan negara dan bangsa, tambah Petrus, menjadi tugas mulia TNI sebagai sebuah Organ Negara. Namun demikian perlu diperinci batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materil serta pelaksanaannya dengan UU tersendiri atau merevisi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, karena belum diatur secara komprehensif. (nos)

Teks foto :

Koordinator TPDI & Advokat PERADI, Petrus Selestinus.

Foto : Istimewa.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927