Peredaran Miras Sulit Dikendalikan
05-12-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Peredaran minuman keras (Miras) di Surabaya sulit dikendalikan. Miras ini makin marak diperjualbelikan dan merupakan campuran dari berbagai jenis dengan kadar alkohol tinggi. Hal ini diakui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Sumarno, pada wartawan, Senin (5/12/2011).
Kata Sumarno, bahkan ada Miras oplosan ini dimasukkan ke dalam kantong plastik layaknya es teh. Dan harga satu kantung plastik cukup murah yaitu Rp2.500. Jadi mereka yang memiliki uang pas-pasan tidak kesulitan untuk membelinya.
''Biasanya, minuman keras eceran ini banyak dijual di kawasan Mayjen Sunkono, Rungkut, Kenjeran dan beberapa tempat lainnya. Dan cara menjualnya, diselipkan di minuman biasa,''ujarnya.
Menurut Sumarno, Miras yang beredar di Surabaya meliputi minuman keras golongan A dengan kadar ethanol 5 persen, golongan B dengan kadar ethanol hingga 20 persen, golongan C dengan kadar ethanol hingga 55 persen. Sedangkan yang justru memprihatinkan adalah beredarnya minuman keras oplosan karena kadar alkohol ditambahi sendiri oleh pengpolosannya.
Untuk mengantisipasi maraknya peredaran Miras, Sumarno menegaskan, perlu Perda Pengendalian Miras. Kondisi ini direspon anggota Komisi B DPRD Surabaya Blegur Prijanggono.
Kata Blegur, saat ini ada dua perda yang mengatur soal minuman keras yaitu perizinan penjualan minuman keras dan perda soal lokasi penjualan minuman keras. Namun di dalamnya tidak rinci dan tidak ada upaya pengendalian peredaran minuman keras.
Imbasnya, Perda tidak memiliki taring di lapangan sehingga peredaran minuman keras di Surabaya cukup bebas. (bsn-ai)