Perempuan

PDI Perjuangan Jatim Desak Sahkan RUU PRT Jadi UU

14-02-2011

beritasurabaya.net - Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan dan Anak (KTKPA) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi UU. Pasalnya, keberadaan UU ini sangat penting untuk melindungi PRT sebagai pekerja yang juga berhak mendapatkan hak-haknya secara layak.

“Kita sebagai masyarakat mempunyai kewajiban untuk mendesak pemerintah segera melindungi seluruh warga negara, termasuk salah satunya adalah yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” tandas Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan dan Anak Hari Putri Lestari, Senin (14/02).

Tanggal 15 Februari ini, jelas Tari, sapaannya, ditetapkan oleh Jaringan Masyarakat yang peduli terhadap hak PRT sebagai Hari Nasional Perlindungan PRT Indonesia. Oleh karenanya, dia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum peringatan Hari Perlindungan PRT Nasional ini untuk bersama-sama mendesak DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi UU.

Selama ini, urai Tari, meski tenaga kerja PRT sangat dibutuhkan, namun apresiasi atas kontribusinya sebagai pekerja sangat rendah. Realitas menunjukkan pelanggaran HAM sering terjadi pada PRT, baik terkait dengan pekerjaannya, maupun kekerasan yang dialaminya selama bekerja.

Selain sebagai pekerja yang sangat dibutuhkan, lanjut Tari, PRT juga warga negara yang mempunyai hak asasi yang seharusnya dilindungi pemerintah dan masyarakat. Namun karena belum ada UU yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi PRT, maka belum ada jaminan PRT di Indonesia dan yang di luar negeri terbebas dari segala bentuk eksploitasi dan ketidakadilan.

Dia lantas membeber pelanggaran dan ketidakadilan yang sering dialami PRT. Di antaranya, tidak ada waktu istirahat yang jelas, harus stand by setiap saat, diperintah sewaktu-waktu dalam kurun waktu 24 jam. Menurut Tari, hal ini merupakan pelanggaran atas hak istirahat.

Juga soal tidak adanya cuti haid, cuti tahunan bagi yang bekerja dalam kurun waktu setahun dan selebihnya pada pemberi kerja yang sama. Ini dikategorikan sebagai pelanggaran hak cuti.

Ada juga pelanggaran dalam hak berkomunikasi dan bersosialisasi. Hal ini terkait tidak ada atau minimnya akses komunikasi-sosial yang membuat PRT terkekang/jauh dari kontak sosial baik dengan keluarga maupun kelompok sosial. Sampai sekarang, tambah Tari, tidak ada jaminan sosial bagi PRT. Seperti jaminan kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.

Dia juga menyoroti fasilitas akomodasi yang kurang atau tidak layak. Umumnya, jelas Tari, fasilitas akomodasi itu menjadi satu dengan ruang kerja menyeterika, penyimpanan barang, bahkan tanpa ada almari ataupun tempat tidur dan keamanan, kenyamanan pribadi atas privasi.

Sampai saat ini, ungkap Tari, belum ada gambaran pasti jumlah PRT di Indonesia, karena belum ada survei menyeluruh tentang keberadaan mereka. Namun dari beberapa studi diperkirakan ada 2.593.399 PRT di seluruh Indonesia (Studi ILO–IPEC 2002). Sementara, hasil Survei Tenaga Kerja 2008 ada sejumlah 1, 7 juta PRT dan sesuai Rapid Assesment JALA PRT pada tahun 2009, antara 10 juta - 16 juta Rumah Tangga Kelas Menengah dan Menengah Atas Memperkerjakan PRT. (bsn-ai)

Teks foto :

-Anak Hari Putri Lestari

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927