Politik & Pemerintahan

Tersisa 9 Kuota Jamaah Haji Belum Terisi

14-09-2014

Surabaya, beritasurabaya.net - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) calon jamaah haji Indonesia yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga tahap ke-IV berjumlah 155.191 dari total kuota 154.200. Ini artinya, sampai akhir masa pelunasan BPIH, Kamis (11/9/2014) lalu, tersisa 9 kuota jamaah haji belum terisi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, Minggu (14/9/2014), menjelaskan sembilan kuota itu terdiri dari kuota Lampung satu orang, DKI Jakarta satu orang, Sumatera Selatan 2 orang, dan Jawa Barat 3 orang. Adapun kuota petugas haji yang dua orang berasal dari Jawa Timur.

Tahap keenam ini, kata Ahda, merupakan tahapan pelunasan terakhir karena pengurusan dokumen sudah tidak mungkin dilakukan jika dibuka lagi tahapan pelunasan berikutnya, khususnya yang terkait dengan pembuatan visa. Proses pembuatan visa jamaah yang melunasi pada tahap ke-VI ini relatif lebih mudah disebabkan para jamaah tersebut sudah mempunyai paspor sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

''Karena yang melunasi terakhir ini sudah siap paspor, ya langsung proses visa. Karena kesempatan ini disyaratkan harus siap paspor,'' ujarnya.

Menurut Ahda, kuota haji reguler pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebenarnya sudah terisi semua. Hanya saja, dalam proses perjalanan menunggu keberangkatan, ternyata ada sekitar 522 jamaah yang sudah melakukan pelunasan namun membatalkan karena sebab tertentu, seperti wafat, sakit, dan sebab lainnya.

Ditjen PHU pun berupaya mencari pengganti mereka, sesuai ketentuan yang ada dan bisa diisi oleh 513 jamaah hingga akhirnya kuota menyisakan 9 orang.

Seperti diketahui, pelunasan BPIH dimulai sejak 11 Juni yang lalu dan sampai penutupan tahap kelima pada 5 September lalu, masih terdapat sisa kuota sebesar 219. Mengenai hal ini, Kemenag tetap berkomitmen bahwa sisa kuota itu diperuntukan bagi jamaah dan melakukan upaya terakhir dengan mengeluarkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

Surat edaran mengatur bahwa jika pada saat terakhir pelunasan tahap kelima, masih terdapat sisa kuota, maka dilakukan upaya terakhir. Upaya terakhir dimaksud adalah melalui pengisian kuota secara nasional dengan cara penyiapan cadangan jamaah haji dengan syarat sudah memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun dan siap melunasi.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi kinerja aparaturnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atas keberhasilan mereka mengoptimalkan pengisian kuota jamaah haji Indonesia. (tia/jnr)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927