Politik & Pemerintahan

Lima Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2015

08-12-2014

Surabaya, beritasurabaya.net - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Prov Jatim menyatakan hingga saat ini baru lima perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim. Sementara masa pengajuan penangguhan UMK berakhir hingga 21 Desember 2014.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Provinsi Jatim, Edy Purwinarto, di Surabaya, Senin (8/12/2014), mengatakan, hingga sudah ada lima perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2015. Dua di antaranya perusahaan padat karya di Kabupaten Mojokerto dan satu di Gresik. Dua lagi perusahaan dari Sidoarjo.

Sesuai aturan yang berlaku, katanya, batas terakhir bagi perusahaan untuk pengajuan besaran nilai UMK 2015 hingga 21 Desember. Syarat mengajukan penangguhan, di antaranya terdapat adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruh yang juga disertai beberapa administrasi seperti lampiran bukti neraca yang telah diaudit akuntan publik.

Untuk itulah, Pemprov Jatim melalui Disnakertransduk mengharapkan kepada seluruh perusahaan agar dapat memanfaatkan kesempatan dengan baik untuk segera melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Jika tidak, para pengusaha wajib membayar upah buruh sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014.

Selain itu, Edy menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2015. Menurut dia, pengajuan penangguhan UMK itu masih akan dibahas dewan pengupahan dan selanjutnya ditindaklanjuti ke lapangan oleh tim dari Disnakertransduk Jatim.

''Jika perusahaan dipastikan tidak dapat menggaji sesuai UMK, maka akan dibahas secara bipatrit oleh pihak perusahaan dan serikat pekerja. Kedua belah pihak akan bertransaksi tentang nilai upah dan waktu kapan bisa membayar sesuai UMK,''katanya.

Dikatakan Edi, Disnakertransduk Jatim memang tidak mengetahui kondisi masing-masing perusahaan. Tetapi, melalui mekanisme penangguhan itu, Pemprov akhirnya bisa mengetahui kondisi perusahaan bersangkutan.

''Artinya, UMK 2015 yang telah ditetapkan itu hanya diperuntukkan perusahaan yang mampu. Salah satunya parameter tersebut adalah neraca dari akuntan publik,'' jelasnya.

Menurutnya, pembatasan waktu untuk mengajukan penangguhan memang perlu dilakukan. Sebab Disnakertransduk juga membutuhkan waktu cukup lama untuk memproses penangguhan tersebut. Selain mengecek syarat administrasi, tim Disnakertransduk terjun ke lapangan sehingga diharapkan sebelum 1 Januari semua permasalahan sudah selesai.

Sebagai informasi, lanjut Edi, setidaknya sebanyak 52 perusahaan mengajukan penangguhan untuk UMK 2014. Akan tetapi, hanya 47 perusahaan yang disetujui melakukan penangguhan. Sebab, ada beberapa perusahaan yang mengajukan ganda (dobel).

Pada 20 November, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menetapkan UMK Jatim 2015. Sesuai lampiran Pergub Jatim No.72 tahun 2014 tentang besaran nilai UMK 2015, lima daerah kawasan industri ring I Jatim meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik rata-rata nilai UMK-nya Rp 2,7 juta per bulan.

Sementara nilai untuk UMK tahun 2015, terendah Jatim ada di empat daerah yakni Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo, masing-masing sebesar Rp 1.150.000 per bulan. Rata-rata kenaikan nilai UMK 2015 yang ditetapkan sekitar 23 persen dari tahun sebelumnya. (tia/jnr)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927