DPRD Surabaya Minta Perwali 30 tahun 2010 Dicabut
13-07-2010
beritasurabaya.net - Munculnya peraturan walikota surabaya nomor 30 tahun 2010 memicu perdebatan. Pasalnya perwali itu mengatur tentang “Petunjuk teknis pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat Mampu yang dibiayai APBD Kota Surabaya”.
Sebagaimana diketahui bahwa sekarang ini sedang dibahas Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang didalamnya membahasa nilai retribusi di Puskesmas. Pansus DPRD yang membahas Raperda ini secara umum sepakat terkait rencana Pemkot untuk menggratiskan pelayanan kesehatan kota Surabaya yang meliputi pelayanan pemeriksaan dan pengobatan dasar (karcis loket), namun ditengah pembahasan Raperda tiba-tiba ada informasi bahwa Pemkot sudah menandatangani MOU dengan Pemerintah Propinsi yang berujung pada lahirnya Perwali nomor 30 tahun 2010.
“Kalau untuk maskin, sebagaimana diatur dalam perwali 23 tahun 2010, kami sangat sepakat untuk dibebankan ke APBD, ini akan meringankan beban masyarakat, tapi untuk yang non maskin alias orang mampu kenapa harus membebani pemerintah, ini kan bertentangan dengan azas keadilan dan merupakan prioritas pembangunan yang keliru”, Ujar Fatkur Rohman, Sekretaris Pansus dalam hearing dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Selasa (13/07/10)
Beberapa waktu yang lalu, Pansus mengundang seluruh Puskesmas se Surabaya dan ditemukan fakta bahwa masih banyak kondisi puskesmas yang kurang memadai baik dalam infrastruktur maupun pelayanan kesehatannya, sangat diwajarkan jika Perwali nomor 30 tahun 2010 ini mendapatkan sorotan Pansus, "terang Fatkur.
“Alangkah baik, jika alokasi untuk warga non-maskin itu dipakai untuk membangun Puskesmas atau program yang meningkatkan pelayanan Puskesmas, itu kan lebih urgent, apalagi dalam pasal 8 di MOU itu dimungkinkan untuk Evalusi setiap 3 bulan sekali, berarti ada peluang MOU dirubah dan Perwali dicabut”,tegas Fatkur, politikus dari PKS.
Dalam hearing dengan Pansus, Dinas kesehatan dan juga bagian Hukum Pemkot berjanji akan mempelajari peluang kemungkinan evaluasi MOU yang bisa berujung pada pembatalan Perwali 30 tahun 2010. bsn4