Nusantara

Bank MUFG & Danamon Dituntut Stop Mendanai Deforestasi

22-06-2021

Jakarta, beritasurabaya.net - Sebuah petisi daring diluncurkan TuK Indonesia, Selasa (22/6/2021), menuntut Bank Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) dan anak perusahaannya Bank Danamon untuk untuk menerapkan komitmen Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut dan Nol Eksploitasi (NDPE) kepada anak perusahaannya Bank Danamon dan menuntut MUFG untuk berhenti mendanai sektor pulp dan kertas.

Petisi ini diluncurkan sebagai bagian dari aksi global yang diserukan aktivis di seluruh dunia seperti LSM Jepang Kiko Network, 350.org Jepang, Rainforest Action Network, dan Market Forces, untuk memberikan sorotan pada MUFG menjelang Rapat Umum Pemegang Saham tahunan yang akan dilakukan pada 29 Juni 2021 karena komitmen jangka panjang MUFG sebagai bank terbesar kelima terbesar di Asia dianggap tidak cukup untuk mengatasi krisis iklim. 

“Pendanaan MUFG yang tidak bertanggung jawab tidak dapat diterima dan harus diakhiri sekarang”, ungkap Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Edi Sutrisno, dalam siaran pers yang diterima beritasurabaya.net.

Edi mengatakan sebagai bank terbesar kelima di dunia berdasarkan aset dan bank terbesar di Jepang, dengan anak perusahaan di seluruh dunia. MUFG harus bisa memberikan contoh pendanaan yang bertanggung jawab.

“Apa yang dilakukan MUFG akan berdampak besar pada seluruh sektor keuangan yang memberikan sumber dana utama untuk bahan bakar fosil dan industri agribisnis yang berisiko terhadap hutan,” Edi menambahkan.

Setidaknya ada 4 tuntutan yang diajukan kepada MUFG dan Bank Danamon yang diunggah melalui tautan change.org/knowyourbank: MUFG harus Memperkuat kebijakan LST dalam pembiayaan agar sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 15 Ekosistem Daratan dan Perjanjian Iklim Paris; MUFG harus memperluas cakupan Kebijakan Pembiayaan Globalnya agar diterapkan pada seluruh lini pembiayaan, termasuk Bank Danamon, dan seluruh layanan keuangan dan investasi; MUFG harus menyaring dan mengawasi kebijakan dan kepatuhan hukum bank klien yang ada ataupun potensial melalui peningkatan proses uji tuntas operasional klien, agar sesuai dengan Panduan OECD untuk Perusahaan Multinasional; MUFG dan Bank Danamon harus meningkatkan kualitas pelaporan mereka tentang paparan risiko LST, menggunakan standar yang diterima secara internasional seperti standar Global Reporting Initiative/GRI G4: Financial Services Sector Disclosure Framework.

“Krisis iklim, kerusakan hutan dan kebakaran lahan maupun perampasan lahan Masyarakat Adat tidak akan pernah selesai selama kucuran dana tetap diberikan kepada perusahaan industri bahan bakar fosil dan perusahaan agribisnis yang berisiko terhadap hutan. Kami akan terus melakukan mobilisasi, menuntut agar MUFG serta bank-bank dan investor lainnya menjaga tegakan hutan dan bertanggung jawab terhadap pembiayaan sembrono mereka,” tukas Edi.

Melalui petisi yang diunggah di halaman change.org/knowyourbank ini, TuK Indonesia  juga mendorong peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar meningkatkan pengawasan bank yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan integrasi risiko LST ke dalam manajemen risiko, menerbitkan pedoman teknis khusus sektoral, memberikan panduan terperinci bagi bank tentang cara menyiapkan Laporan Keberlanjutan dengan tujuan berfokus pada pengungkapan risiko LST terkait dengan portofolio pinjaman dan investasinya, membentuk mekanisme konsultasi dengan Masyarakat Sipil, memastikan Taksonomi Hijau transparan dan efektif dalam memenuhi komitmen lingkungan Indonesia, dan memastikan bank mengembangkan mekanisme pengaduan dan keluhan. (nos)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927