Ekonomi & Bisnis

Kemendag Gagalkan Ekspor Migor Ke Timor Leste

13-05-2022

Surabaya, beritasurabaya.net - Komitmen menjaga kebijakan  pelarangan  ekspor  minyak  goreng ditunjukkan  pemerintah.  Melalui  sinergi  dengan  Ditjen Bea  Cukai  Kementerian  Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).  

Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  yang  juga  menjabat  sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo. 

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Veri. 

Kemendag  juga  akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan  kerja  sama  antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. “Kami  mengucapkan  terima  kasih  dan  memberikan  apresiasi  yang  sebesar-besarnya  kepada Kepolisian RI,  Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam  melakukan  penegakan  hukum  di  bidang perdagangan.  Kegiatan  hari  ini  merupakan  implementasi  dari  MoU  antara  Kementerian Perdagangan, Polri,  dan  Ditjen  Bea  Cukai  dalam  meningkatkan  pengawasan  dan  penegakan hukum di bidang perdagangan,”pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude  Palm  Oil, Refined, Bleached and Deodorized  Palm  Oil,  Refined,  Bleached  and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang  dilarang  untuk  diekspor  terhitung  sejak  28  April  2022.  Pelaku  usaha  yang  melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur  Tertib  Niaga  Kemendag,  Sihard  Hardjopan  Pohan, menyatakan,  kontainer  berisi  minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas. "Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak  Rp5  miliar,"imbuh  Direktur  Tertib  Niaga  Sihard Hadjopan Pohan. (nos)

Teks foto :

Kementerian Perdagangan bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (12/5/2022) kemarin.

Foto : Dok.Humas Kemendag.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927