Aneh, Pemkot mau tarik pajak PKL
12-10-2010
beritasurabaya.net - DPRD Surabaya menilai Walikota Surabaya bertindak aneh dengan rencana menarik pajak restoran pada pedagang kaki lima (PKL). PKL yang beromzet Rp 1 juta per bulan seperti tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah pasal 5 ayat 4 huruf k.Raperda dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Surabaya, Selasa (12/10) akan dikenakan pajak.
Dalam sidang, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan penarikan Pajak Restoran pada PKL sebagai obyek pajak berlandaskan azas keadilan dan upah minimum regional (UMR).
Fatkur Rahman anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyanggah pernyataan Walikota. "Justru rencana penarikan pajak pada PKL menunjukkan pembebanan pada masyarakat bawah. Kalau PKL beromzet Rp 1 juta per bulan, berapa besar penghasilan dia sebulan. Apa layak mereka ditarik pajak restoran,” ujar Fatkur.
Mengacu di Sidoarjo, lanjutnya, Pemkab Sidoarjo menarik pajak yang beromset Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Sementara untuk usaha mikro yang layak ditarik pajak saja adalah mereka yang beromzet Rp 300 juta per tahun atau sekitar Rp 25 juta per bulan.
“Untuk itu, kami mengkritisi tidak layak PKL dijadikan obyek pajak dan ditarik pajak seperti halnya dalam Raperda Pajak Daerah,” tukas Fatkur. Hal senada disampaikan Wishnu Wardhana Ketua DPRD Surabaya.
Menurut dia, rencana yang tertuang dalam Raperda tersebut tidak akan lolos. “Kalau berlandaskan azas keadilan, justru PKL ini harus dibina dan dibebaskan dari pajak. Mereka hadir dan itu mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Surabaya. Secara tidak langsung, kehadiran PKL membantu Pemkot Surabaya memecahkan persoalan di bidang ketenagakerjaan," tegas Wishnu. Bsn2