Tak Relevan, Perda Kepariwisataan Harus Direvisi
30-05-2011
beritasurabaya.net - UU tentang Kepariwisataan, sudah diubah. Dari UU 9/1999 menjadi UU 10/2009. Sementara di Surabaya, untuk mengamalkan UU itu, dibuatlah Perda 2/2008 tentang Kepariwisataan.
Seiring dengan adanya UU yang baru, maka Perda yang mengacu UU lama, tentu harus direvisi.
Revisi ini wajib, karena Perda yang ada dianggap sudah tak relevan lagi. Pihak Himpungan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya yang mengusulkan hal itu. Pihak Hiperhu bahkan sudah melayangrukan surat usulan itu ke Komisi D DPRD Surabaya.
Menurut Ketua Hiperhu Surabaya George Hadiwiyanto, ada pasal di UU yang baru yang justru menyarankan untuk melindungi para pengusaha kecil.
Sementara dengan mengacu Perda lama, banyak usaha kecil rekreasi dan hiburan umum yang terkendala saat menjalankan usahanya.
"Kalau ada pelanggaran, dengan aturan lama hanya diberikan dua kali teguran tertulis, lalu ditindak. Sementara di aturan baru, teguran tertulisnya harus tiga kali," ujar George. (ries/bsn)