Wisata & Budaya

Tak Relevan, Perda Kepariwisataan Harus Direvisi

30-05-2011

beritasurabaya.net - UU tentang Kepariwisataan, sudah diubah. Dari UU 9/1999 menjadi UU 10/2009. Sementara di Surabaya, untuk mengamalkan UU itu, dibuatlah Perda 2/2008 tentang Kepariwisataan.

Seiring dengan adanya UU yang baru, maka Perda yang mengacu UU lama, tentu harus direvisi.

Revisi ini wajib, karena Perda yang ada dianggap sudah tak relevan lagi. Pihak Himpungan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya yang mengusulkan hal itu. Pihak Hiperhu bahkan sudah melayangrukan surat usulan itu ke Komisi D DPRD Surabaya.

Menurut Ketua Hiperhu Surabaya George Hadiwiyanto, ada pasal di UU yang baru yang justru menyarankan untuk melindungi para pengusaha kecil.

Sementara dengan mengacu Perda lama, banyak usaha kecil rekreasi dan hiburan umum yang terkendala saat menjalankan usahanya.

"Kalau ada pelanggaran, dengan aturan lama hanya diberikan dua kali teguran tertulis, lalu ditindak. Sementara di aturan baru, teguran tertulisnya harus tiga kali," ujar George. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927