Tak Ada Ampun Untuk RHU Buka Saat Ramadhan
07-07-2011
beritasurabaya.net - Jatuhnya awal Ramadhan ditetapkan beberapa ormas keagamaan pada 1 Agustus 2011. Dan sejak tanggal itu pula, pemberlakukan penutupan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) di Surabaya sesuai Perda 2/2008 tentang Kepariwisataan dilakukan.
Selama satu bulan penuh, seluruh RHU itu wajib tutup, tanpa kecuali. Hal ini demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Menurut Kepala Bakesbang Linmas Surabaya Sumarno, pihaknya sudah mengimbau kepada pemilik RHU untuk siap-siap menutup tempat usahanya. Pesan ini sudah jauh hari disampaikan agar pengusaha RHU itu bisa menyiapkan anggaran untuk karyawannya.
"Larangan ini memang sudah berlaku setiap tahun, dan pemilik RHU sudah mematuhinya. Bahkan pada 18 Juli akan dilakukan seruan bersama yang akan melibatkan Muspida, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengusaha RHU itu sendiri. Ini untuk memastikan agar menghormati datangnya Ramadhan,” tandas Sumarno.
Yang dipastikan untuk tutup sebulan penuh adalah lokalisasi, diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa dan biliar yang tak mengantongi izin dari induk organisasinya.
"Kalau bioskop tak ditutup tapi hanya jam mulai operasinya yang harus dilakukan sejak pukul 20.00. Biliar kan harus mengantongi izin dari induk organisasinya dan KONI sebagai tempat latihan atlet. Tapi atletnya pun harus terdata," ujar Sumarno.
Terkait pemberlakuan aturan itu, Bakesbang Linmas akan terus mengawasi semua RHU yang diharuskan tutup. Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Wiwiek Widayati menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pemilik RHU yang nekat beroperasi atau melanggar. (ries)
Foto: Sumarno.