Investor Harus Didampingi Konsultan Arkeologis
13-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Renovasi bangunan stasiun Surabaya Kota atau akrab disebut Stasiun Semut, memang harus dilaksanakan. Namun untuk melaksanakannya tentu perlu banyak pertimbangan agar tak terkesan sembarangan.
Dalam melakukan pembangunan ulang itu saja, Pemkot Surabaya perlu melibatkan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jatim. Hal ini agar rekonstruksi ulang bangunan itu tetap sesuai bangunan aslinya.
Bahkan sejak 31 Juli 2011, BP3 Jatim sudah melakukan studi teknis yang akan berlangsung sampai 10 September 2011. Kegiatan itu juga didukung dengan melakukan pembersihan kawasan. Tujuannya agar tumpukan sampah tak menghalanig objek penelitian di stasiun itu.
Sementara, Ketua Tim Studi Teknis Arkeologis Stasiun Surabaya Kota Danang Wahju Utomo, menegaskan, walau sudah ada hasil atas studi teknis arkeologis tersebut, Pemkot Surabaya tetap saja perlu ahli arkeologi untuk mendampingi pengawasan pembangunannya. Begitu juga dengan investor yang membangunnya, juga perlu konsultan seorang ahli arkeologi agar dalam membangun bangunan bersejarah itu, tak menyimpang.
Stasiun Surabaya Kota ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Surabaya pada 26 September 1996 dengan klasifikasi A, artinya tidak boleh merubah keaslian bentuk bangunan. (ries/bsn)