Ganis Tak Mau Kembalikan Kelebihan Tunjangan
02-03-2011
beritasurabaya.net - Mantan Dirut PD Pasar Surya, Ahmad Ganis Purnomo menegaskan tak akan mengembalikan kelebihan tunjangan yang telah diterimanya.
Alasannya, semua pemberian kelebihan tunjangan sebesar Rp 437 juta itu, dianggapnya sudah sesuai prosedur.
Menurut dia, tak ada yang salah dalam pemberian tunjangan tersebut. Bahkan dirinya tak melakukan pelanggaran.
Ganis sapaan akrabnya, menjelaskan, Selasa (02/3/2011), jika pemberian tunjangan itu sudah berlaku sejak 2003 dan disetujui BPK pada 2006. Artinya, kenapa Dirut yang lebih dulu dari dirinya tak dituding seperti itu.
"Pemberian tunjangan itu sudah disetujui oleh Badan Pengawas PD Pasar Surya dan wali kota, jadi tak ada yang salah. Untuk tunjangan direksi itu, ada SK-nya," kata Ganis.
Menurut Ganis, seharusnya Direksi PD Pasar Surya saat inilah yang harus pintar memberikan penjelasan. Ada dugaan karena tak mengerti soal tunjangan itulah yang menyebabkan BPK menilai ada kelebihan pembayaran tunjangan kepada direksi PD Pasar lama. ries/bsn