Pembongkaran Pasar Turi Tak Selesai, Siap Hearing
15-03-2011
beritasurabaya.net - Komisi C DPRD Surabaya menemukan surat perjanjian kerja (SPK) pembongkaran Pasar Turi yang tak jelas.
Dalam surat itu, tak disebutkan tentang adendum jika pengerjaan pembongkaran tak sesuai waktu.
Sorotan Komisi C ini setelah diketahui jika Pemkot Surabaya menenggat pelaksana pembongkaran sampai akhir Pebruari 2011. Namun sampai pertengahan Maret, pelaksanaannya belum selesai. Bahkan pemkot tak memberikan tindakan tegas kepada pelaksana pembongkaran bangunan Pasar Turi yang terbakar 2007 silam.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya M Sachiroel Alim, seharusnya dalam adendum itu dijelaskan jika pembongkarannya telat, maka akan ada aturan tegas. Dan adendum itu juga yang bisa membebaskan pelaksana pembongkaran agar tak kena denda keterlambatan.
"Semua tak jelas. SPK-nya tak ada, yang ada hanya berita acara yang ditandatangani antara pihak UPTD Pasar Turi dengan pedagang yang tergabung dalam Tim Pemulihan Pascakebakaran Pasar Turi Surabaya. Adapun isi berita acara, intinya, Senin 28 Pebruari, rolling door milik pedagang di bangun Pasar Turi tahap I-II yang berjumlah 84 unit telah diambil atau bongkar secara keseluruhan," kata Alim.
Tentu saja, berita acara itu tak bisa dijadikan dasar hukum atas pengerjaan pembongkaran bangunan Pasar Turi. Untuk mengatasi persoalan ini, Komisi C akan mengundang rapat dengar pendapat semua pihak yang terkait pembongkaran bangunan itu. ries/bsn