Lagi-Lagi Pembongkaran Pasar Turi Molor
21-03-2011
beritasurabaya.net - Setelah Komisi C DPRD Surabaya mengumpulkan seluruh pihak terkait pembongkaran bangunan Pasar Turi yang terbakar, barulah diketahui kapan kepastian pembongkarannya selesai.
Disepakati, deadline pembongkaran itu pada 29 April 2011.
Kepastian itu tercapai setelah Komisi C bertemu dengan pemkot dan pemenang lelang pembongkaran Pasar Turi. Jadi kabar jika deadlinenya pada 20 Maret 2011, itu tidak benar.
Disampaikan anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono, batas akhir pembongkaran itu sesuai dengan perjanjian yang dibuat pihak kedua pihak. Perjanjian itu tertuang dalam surat pemberitahuan 028/532/436.3.2/2011 tanggal 28 Pebruari 2011.
"Dalam surat perintah kerja itu menyatakan pembongkaran Pasar Turi sampai 29 April," kata Agus Sudarsono, ditemui di ruang Komisi C.
Dengan adanya perjanjian baru itu, pihak kontraktor tentu bisa dikenakan sanksi bila tak menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir yang telah disepakati.
Janggalnya, perjanjian baru yang tertuang dalam surat pemberitahuan itu justru belum diketahui secara pasti oleh Bagian Hukum Kota Surabaya. Pasalnya, dalam proses pembuatannya Bagian Perlengkapan Surabaya sama sekali tak melibatkan Bagian Hukum.
"Tadi Kepala Bagian Hukum Suharto Wardoyo mengaku belum tahu. Karena memang yang membuat Bagian Perlengkapan dan tidak melibatkan Bagian Hukum," tambah Agus Sudarsono. ries/bsn
Foto : Kontraktor Pasar Turi beserta jajaran pemkot Surabaya saat hearing dengan komisi C DPRD Surabaya