Penertiban Izin Minimarket Semakin Tak Jelas
30-04-2011
beritasurabaya.net - Semakin lama tak ada tindakan terhadap pendirian minimarket, justru membuat pengusahanya tak jera. Minimarket yang sudah ada ratusan tak memiliki izin itu, kini malah bertambah menjadi 10 minimarket.
Semula di Surabaya ada 444 minimarket yang tersebar. Dari jumlah itu, hanya 26 minimarket saja yang mengantongi izin, sementara sisanya sebanyak 318 minimarket tak berizin. Namun belum sempat melakukan penertiban terhadap 318 minimarket yang ada, kini malah bertambah 10 dan menjadi 328 minimarket.
Kerja pemkot semakin berat jika yang nakal itu tak ditertibkan. Alasan sulitnya penertiban lantaran minimarket itu tak saja mengantongi izin dari satu SKPD, tapi beberapa SKPD. Seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk IMB, Dinas Lingkungan Hidup untuk izin gangguan atau HO dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk surat izin pendirian usahanya atau izin usaha toko moderen.
Diakui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya Endang Tjaturahwati, 10 minimarket itu detailnya adalah delapan Alfamidi dan dua Circle-K.
“Saat ini kita akan mengirimkan somasi kedua. Pada somasi pertama, kita beri waktu seminggu dan kita perpanjang dua minggu. Tapi tetap saja tak diurus izinnya. Jika tetap tak digubris, maka akan diperintahkan untuk ditindak,” kata Endang. (ries/bsn)