Kabar Pasar

Penertiban Izin Minimarket Semakin Tak Jelas

30-04-2011

beritasurabaya.net - Semakin lama tak ada tindakan terhadap pendirian minimarket, justru membuat pengusahanya tak jera. Minimarket yang sudah ada ratusan tak memiliki izin itu, kini malah bertambah menjadi 10 minimarket.

Semula di Surabaya ada 444 minimarket yang tersebar. Dari jumlah itu, hanya 26 minimarket saja yang mengantongi izin, sementara sisanya sebanyak 318 minimarket tak berizin. Namun belum sempat melakukan penertiban terhadap 318 minimarket yang ada, kini malah bertambah 10 dan menjadi 328 minimarket.

Kerja pemkot semakin berat jika yang nakal itu tak ditertibkan. Alasan sulitnya penertiban lantaran minimarket itu tak saja mengantongi izin dari satu SKPD, tapi beberapa SKPD. Seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk IMB, Dinas Lingkungan Hidup untuk izin gangguan atau HO dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk surat izin pendirian usahanya atau izin usaha toko moderen.

Diakui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya Endang Tjaturahwati, 10 minimarket itu detailnya adalah delapan Alfamidi dan dua Circle-K.

“Saat ini kita akan mengirimkan somasi kedua. Pada somasi pertama, kita beri waktu seminggu dan kita perpanjang dua minggu. Tapi tetap saja tak diurus izinnya. Jika tetap tak digubris, maka akan diperintahkan untuk ditindak,” kata Endang. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927