Putusan MA Sudah Jelas, Pasar Turi Bisa Dibangun
01-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa, akhirnya diterima Pemkot Surabaya. Artinya, dengan adanya salinan putusan itu, maka proyek pembangunan Pasar Turi pun bisa berjalan. Sebab, hasil gugatan sudah bisa diketahui.
Pemkot juga bisa segera menyerahkan aset Pasar Turi kepada investor untuk segera dibangun. Investor pemenang lelang itu adalah PT Gala Bumi Perkasa. Kelengkapan penyerahan aset juga sudah dipersiapkan semuanya. Mulai dari IMB, izin zoning, site plan dan beberapa syarat dan kelengkapan lainnya.
Begitu aset sudah resmi diserahkan, pihak investor akan langsung melakukan pengerjaan.
"Tanggal 4 Agustus akan dimulai pengerjaan, mungkin akan dilakukan pemagaran dan pengerjaan lainnya," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso.
Sebenarnya, Senin (1/8/2011), Komisi C juga mengundang eksekutif dan perwakilan pedagang untuk menyampaikan masalah putusan MA. Sayang, rapat itu urung, karena pihak eksekutif tak memenuhi undangan.
Sementara, pedagang kecewa lantaran tak bisa mendengar hasil keputusan itu. Mereka sangat berharap agar dalam hearing itu bisa jelas semuanya.
Ketua TPPK Pasar Turi Arief Budiman menegaskan, dengan ditolaknya gugatan Karsa Bayu ke MA, maka satu persoalan sudah selesai. Namun masih ada dua persoalan lagi yang harus dituntaskan, yakni masalah sertifikasi lahan dan persetujuan DPRD Surabaya.
"Dari keterangan putusan MA, dibatalkan sertifikat hak pakai nomor 12. Lahan Pasar Turi yang semula 4,3 hektare, kini terbagi dua. Satu milik PT KA seluas 1,6 hektare dan satu milik Pemkot Surabaya dengan luas 2,7 hektare. Lahan pemkot ini juga harus diperjelas, apakah masuk hak pakai atau hak milik?" ujar Arief. (ries/bsn)