Dewan Ditelikung Pemkot Soal Pasar Turi
11-10-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Dalam suatu pembangunan yang dilakukan pemkot yang bekerjasama dengan swasta, pasti akan dihitung keuntungan bagi pemerintah. Namun tak demikian dengan rencana pembangunan Pasar Turi.
Hal ini pun disorot Komisi B DPRD Surabaya.
Menurut wakil rakyat ini, dalam pembangunan Pasar Turi, pemkot menggunakan sistem BOT yang dikelola investor selama 25 tahun. Sedangkan setelah tahun itu, barulah bangunannya diserahkan ke pemkot. Nah, kata Ketua Komisi B Mochammad Machmud, sudah pasti nilai bangunan setelah 25 tahun itu akan turun. Artinya tak ada nilai tambah untuk pemkot.
Dalam hal melakukan lelang itu pun, pemkot tak pernah melibatkan Komisi B yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan. Pemkot juga menentukan pemenang lelangnya, sehingga terkesan tak ada transparansi. Bahkan atas keputusan pemkot, muncul gugatan dari pedagang.
Sayangnya, kata Machmud, dewan hanya kebagian berhadapan dengan pedagang saat ada konflik masalah tuntutan pembangunan itu.
"Masalah dengan pedagang, barulah dewan dilibatkan. Komisi B berhak campur tangan atas suatu pembangunan di Surabaya karena perlu menghitung keuntungan bagi pemkot," ujar dia.
Namun terkait masalah penentuan pemenang lelang, Machmud juga menduga adanya gratifikasi. Karena itu aparat terkait untuk lebih jeli menyikapi masalah itu. Tak perlu lagi menunggu-nunggu untuk menyelidiki kasus itu. (ries/bsn)