PeristiwaEmpat Tahun Permendagri Diabaikan Pemkot21-01-2011 beritasurabaya.net - Pemeriksaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh Panitia Angket DPRD Surabaya, tak bisa dilaksanakan pada Jumat (21/01/2011). Dijadwalkan, pemeriksaan pertama untuk wali kota itu akan dilakukan pada Senin (24/01/2011). Untuk Sementara, pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Bagian Hukum Surabaya Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Suhartoyo dan Kepala Bidang Pajak Daerah DPPK Joestamadji. Dalam pemeriksaan siang, Suharto Wardoyo mendapat giliran pertama. Dari pemeriksaan itu, ternyata terungkap jika Pemkot Surabaya dalam membuat aturan daerah, tak pernah mengacu pada Permendagri 16/2006 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan, melainkan menggunakan Permendagri 10/2004. Disampaikan anggota Panitia Angket Erick Reginal Tahalele, dalam Permendagri 10/2004 itu memang mengatur pembuatan aturan atau regulasi daerah bisa dilakukan satuan kerja perangkat daerah masing-masing. "Sementara dalam Permendagri 16/2006, diatur jika pembuatan regulasi daerah itu harus dilakukan tim atau orang-orang dari berbagai satuan kerja. Hal ini yang tak dilakukan pemkot," ungkap Erick. Dalam keterangannya, Suharto mengaku jika yang diacu pemkot adalah Permendagri yang lama. Karena itu, dalam hal membuat aturan daerah selama ini cukup dilakukan satuan kerja yang berkepentingan. Tentu saja hal itu membuat heran anggota Panitia Angket, sebab Permendagri 16/2006 sudah berlaku sejak empat tahun lalu. "Kita saja mendapat keterangan demikian setelah kita berkonsultasi dengan pihak Depdagri. Dari situlah kita tahu jika yang dilakukan pemkot, menyalahi aturan," tandas politikus Partai Golkar ini. Dengan demikian, hal ini sudah mengarah pada pelanggaran administrasi, bukan masuk pada ranah pidana. Bagi Erick, dengan adanya kesalahan atau pelanggaran administrasi ini, maka kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materinya. "Dari situ akan diketahui kalau terbukti melanggar administrasi, masyarakat bisa menilai jika pemerintahan saat ini dianggap tak becus dalam menjalankan sistem pemerintahannya," tegas Erick. ries/bsn Foto: Erick Reginal Tahalele.
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|