Akhirnya Risma Penuhi Panggilan Panitia Angket
28-01-2011
beritasurabaya.net - Ancaman pemanggilan paksa Panitia Angket kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, membuat keder nyali wali kota wanita pertama tersebut.
Risma sapaan akrab wali kota, Jumat (28/1/2011), memenuhi panggilan panitia untuk melakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Dia datang bersama beberapa pejabat pemkot.
Sebelum penandatanganan itu, Risma sempat menyanggah beberapa poin yang dianggapnya tak sesuai dengan pernyataannya. Seperti tentang ketidaktahuannya atas isi draft Perwali 56 dan 57.
Risma juga mengaku telah mengeluarkan disposisi untuk menjawab surat dewan atas terbitnya Perwali. Dan yang lebih ditekankan Risma, dirinya mengetahui UU 28/2009 efektif berlaku pada Januari 2012, karena sejak diberlakukan pada 1 Januari 2010, masa sosialisasinya selama dua tahun.
Kini setelah penandatanganan berita acara tersebut, tugas Panitia Angket pun selesai. Hasil pemeriksaan panitia ini akan segera dibawa ke Badan Musyawarah untuk selanjutnya dibawa ke paripurna.
Menurut Ketua Panitia Angket M Sachiroel Alim, dalam paripurna itu, sebelum dikeluarkan pendapat DPRD, akan ada penyampaian pandangan fraksi. Jika sudah diparipurnakan, nantinya akan dilihat apakah kesalahan itu ada unsur pidananya atau tidak.
"Kalau ada unsur pidananya maka kasus itu akan diserahkan ke polisi, jika kesalahannya hanya administrasi, maka akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk diuji. Tugas kita sudah selesai, kita tunggu keputusan di paripurna," ungkap Sachiroel Alim. Ries/bsn
Foto : Sachiroel Alim