Peristiwa

Akhirnya Risma Penuhi Panggilan Panitia Angket

28-01-2011

beritasurabaya.net - Ancaman pemanggilan paksa Panitia Angket kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, membuat keder nyali wali kota wanita pertama tersebut.

Risma sapaan akrab wali kota, Jumat (28/1/2011), memenuhi panggilan panitia untuk melakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan. Dia datang bersama beberapa pejabat pemkot.

Sebelum penandatanganan itu, Risma sempat menyanggah beberapa poin yang dianggapnya tak sesuai dengan pernyataannya. Seperti tentang ketidaktahuannya atas isi draft Perwali 56 dan 57.

Risma juga mengaku telah mengeluarkan disposisi untuk menjawab surat dewan atas terbitnya Perwali. Dan yang lebih ditekankan Risma, dirinya mengetahui UU 28/2009 efektif berlaku pada Januari 2012, karena sejak diberlakukan pada 1 Januari 2010, masa sosialisasinya selama dua tahun.

Kini setelah penandatanganan berita acara tersebut, tugas Panitia Angket pun selesai. Hasil pemeriksaan panitia ini akan segera dibawa ke Badan Musyawarah untuk selanjutnya dibawa ke paripurna.

Menurut Ketua Panitia Angket M Sachiroel Alim, dalam paripurna itu, sebelum dikeluarkan pendapat DPRD, akan ada penyampaian pandangan fraksi. Jika sudah diparipurnakan, nantinya akan dilihat apakah kesalahan itu ada unsur pidananya atau tidak.

"Kalau ada unsur pidananya maka kasus itu akan diserahkan ke polisi, jika kesalahannya hanya administrasi, maka akan dibawa ke Mahkamah Agung untuk diuji. Tugas kita sudah selesai, kita tunggu keputusan di paripurna," ungkap Sachiroel Alim. Ries/bsn

Foto : Sachiroel Alim

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927