PeristiwaAnggran Pembangunan Tetap Bisa Digunakan29-01-2011 beritasurabaya.net - Tudingan miring terhadap belum dibahasnya APBD 2011 oleh DPRD Surabaya, justru disayangkan para politikus Yos Sudarso tersebut. Seharusnya, masyarakat melihat lebih jauh, kenapa pembahasan APBD itu belum juga dilakukan. Saat ini saja, dewan sibuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang draftnya bolak-balik dikembalikan ke pemkot karena banyak kesalahan. Disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono. ?Selama ini, justru dewan yang njelimet melakukan kontrol atas pembuatan draft KUA-PPAS. Draft itu beberapa kali harus dibenahi karena substansinya yang keliru. Jadi tak ada niat pada dewan untuk menghambat pembahasan APBD 2011,? ujar Agus, Sabtu (29/01/2011). Bahkan terkait belum dibahasnya APBD itu, banyak proyek pembangunan di pemkot yang tak berjalan. Terkait hal ini, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana justru menyalahkan pemkot. Menurut dia, aturan penggunaan anggaran sudah jelas. ?Kita mengacu pada Permendagri. Ada Permendagri 13/2006 yang membolehkan penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Ini yang belum dimengerti teman-teman di pemkot,? ujar Wishnu. Dengan penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang hanya 1/12-nya saja, proyek bisa dilakukan di awal bulan. Sementara untuk pembayaran bisa dilakukan di akhir bulan atau setelah proyek itu selesai. ?Kebiasaannya kan seperti itu. Proyek dimulai, dikerjakan, setelah selesai baru dibayar. Nah dengan anggaran 1/12 dari APBD sebelumnya, jelas semua proyek bisa dilakukan. Ini yang keliru sehingga ada yang mengatakan proyek di Surabaya terhenti karena APBD 2011 belum digedok,? tandas Wishnu. Apalagi jika proyek itu berjalan panjang, artinya saat dilelang di awal tahun ternyata selesainya mendekati akhir tahun, jelas bisa dilakukan. Karena pembayarannya bisa diikutkan pada APBD 2011 yang sudah disahkan. ries/bsn Foto : Wishnu Wardana
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|