Jatah Makan dan Minum PNS Tak Boleh Hangus
29-01-2011
beritasurabaya.net - Jatah uang makan dan minum PNS Kota Surabaya, sebaiknya tak dihanguskan. Hal ini terkait belum digedoknya APBD 2011, sehingga penggunaannya pun dikhawatirkan Pemkot Surabaya berdampak hukum.
Ditegaskan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana, seharusnya pemkot tak menghilangkan dana itu walau APBD 2011 belum digedok. Itu termasuk hak PNS dan kewajiban pemkot membayarkannya.
?Kita kan harus makan dan minum, ?mosok? harus dihentikan. Tidak begitu bos, kalau bisa harus dibayar,? tegas Wishnu, Sabtu (29/01/2011).
Pemkot Surabaya tak mau membayarkan uang makan dan minum PNS-nya lantaran tak ada cantolan hukum yang kuat. Apalagi, belum adanya APBD 2011, mengharuskan Kota Surabaya menggunakan 1/12 dari total APBD tahun sebelumnya.
Seperti yang disampaikan Kepala Bappeko Surabaya Hendro Gunawan. Menurut dia, karena tak memiliki dasar hukum yang kuat untuk merapel dana tersebut, maka pemkot memilih menghapuskan jatah itu selama beberapa bulan ini. Namun jika APBD 2011 sudah digedok maka dana itu pun akan cair lagi.
?Pemkot itu memiliki ketakutan tak bisa menggunakan dana 1/12 APBD 2010. Padahal itu bisa dilakukan, sehingga hak PNS tak hilang. Dana 1/12 APBD 2010 itu besar, sekitar Rp 400 miliar, apa pemkot bisa menghabiskan dana itu selama sebulan? Ya dibayarkan dong?? ungkap Wishnu. (ries)/bsn