Peristiwa

Jatah Makan dan Minum PNS Tak Boleh Hangus

29-01-2011

beritasurabaya.net - Jatah uang makan dan minum PNS Kota Surabaya, sebaiknya tak dihanguskan. Hal ini terkait belum digedoknya APBD 2011, sehingga penggunaannya pun dikhawatirkan Pemkot Surabaya berdampak hukum.

Ditegaskan Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana, seharusnya pemkot tak menghilangkan dana itu walau APBD 2011 belum digedok. Itu termasuk hak PNS dan kewajiban pemkot membayarkannya.

?Kita kan harus makan dan minum, ?mosok? harus dihentikan. Tidak begitu bos, kalau bisa harus dibayar,? tegas Wishnu, Sabtu (29/01/2011).

Pemkot Surabaya tak mau membayarkan uang makan dan minum PNS-nya lantaran tak ada cantolan hukum yang kuat. Apalagi, belum adanya APBD 2011, mengharuskan Kota Surabaya menggunakan 1/12 dari total APBD tahun sebelumnya.

Seperti yang disampaikan Kepala Bappeko Surabaya Hendro Gunawan. Menurut dia, karena tak memiliki dasar hukum yang kuat untuk merapel dana tersebut, maka pemkot memilih menghapuskan jatah itu selama beberapa bulan ini. Namun jika APBD 2011 sudah digedok maka dana itu pun akan cair lagi.

?Pemkot itu memiliki ketakutan tak bisa menggunakan dana 1/12 APBD 2010. Padahal itu bisa dilakukan, sehingga hak PNS tak hilang. Dana 1/12 APBD 2010 itu besar, sekitar Rp 400 miliar, apa pemkot bisa menghabiskan dana itu selama sebulan? Ya dibayarkan dong?? ungkap Wishnu. (ries)/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927