Pansus DPRD rekomendasikan Risma diberhentikan
31-01-2011
beritasurabaya.net - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Surabaya merekomendasikan pemberhentian Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Demikian disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda pembahasan Hak Angket DPRD Kota Surabaya terkait penerbitan Perwali nomor 56 dan 57 tentang kenaikan pajak reklame.
Anggota Pansus Hak Angket Agustin Poliana saat membaca laporan hasil pemeriksaan hak angket terhadap para saksi pembuat draf reklame, serta pandangan hasil pemeriksaan terhadap Walikota Surabaya menegaskan bahwa Pansus menilai Walikota telah melanggar UU no 32 tahun 2004.
"Dalam undang-undang itu, kepala daerah dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu dan menguntungkan kelompok atau golongan lain, serta Walikota dianggap melanggar Undang Undang dengan menerbitkan perwali tanpa berkoordinasi denga pihak terkait," kata Agustin d Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (31/1/2011).
Walikota juga dinilai telah melanggar sumpah dengan menerbitkan peraturan yang menguntungkan satu kelompok, serta merugikan kelompok lain. Karena itu, Pansus tidak dapat menolelir pelanggaran dan merekomendasikan pemberhentian Walikota Surabaya tri Rismaharini.
"Pansus memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Walikota Surabaya, karena telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir," kata Agustin.
Sidang paripurna DPRD Kota Surabaya diteruskan dengan pandangan fraksi atas rekomendasi Pansus Hak Angket usai pembacaan hasil Pansus Hak Angket.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini tidak hadir pada sidang paripurna kali ini. Posisi Walikota diwakilkan oleh Sekkota Sukamto Hadi. wan