PeristiwaKesalahan Wali Kota Tak Bisa Dihukum31-01-2011 beritasurabaya.net - Penolakan Fraksi PKS terhadap usulan enam fraksi di DPRD Surabaya untuk memberhentikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, cukup berdasar. Ada beberapa alasan tentang dukungan fraksi itu kepada wali kota. Sikap itu tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Fraksi PKS Fatkur Rohman. Dalam pernyataan itu, Fraksi PKS dengan tegas menyatakan tak setuju atas rekomendasi Panitia Angket untuk memberhentikan wali kota. ?Ketidaksetujuan Fraksi PKS karena berdasar belum cukupnya data dan bukti yang mengarah pada pemberhentian wali kota terkait penyusunan Perwali 56 dan 57,? ujar Fatkur. Selain itu, lanjut Fatkur, sikap fraksi ini berdasar hasil konsultasi Panitia Angket ke Kementrian Dalam Negeri pada 18 Januari 2011. Pihak Kementrian Dalam Negeri berpendapat bahwa adanya pelanggaran prosedur dalam penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya 56 dan 57 tahun 2010, dapat diselesaikan dengan klarifikasi Gubernur atas Perwali tersebut. ?Penggunaan Hak Interpelasi dan Hak Angket dikatakan terlalu jauh, karena kewenangan akan hal ini ada di Bidang Pengawasan Pemerintah. DPRD dapat menilai dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban wali kota mengenai kebijakan dimaksud, dan memberikan masukan terhadap kinerja wali kota akan hal tersebut,? kata Fatkur. Terkait permasalahan penyusunan Perwali, itu sudah menyangkut teknis pelaksanaan prosedur di dalam tubuh pemerintah. Begitu juga dengan Gubernur Jatim yang telah memberikan klarifikasi terkait Perwali itu. Bahkan klarifikasi itu sudah ditindaklanjuti wali kota dengan keluarnya Perwali revisi, yakni Perwali 70 dan 71 tahun 2010. Revisi Perwali itu juga telah disampaikan ke pemerintah pusat. ?Dengan pertimbangan itu, Kementrian Dalam Negeri berpendapat bahwa pengajuan Hak Angket ini terlalu lemah. Karena tidak ada pelanggaran undang-undang yang terkait dengan faktor victimogen (menimbulkan korban kejahatan, red) dan criminogen (menyebabkan timbulnya kejahatan, red),? papar Fatkur. Fraksi PKS juga sudah berkonsultasi ke Gubernur Jatim pada 7 Januari. Hasilnya, disampaikan jika pelanggaran etika tidak bisa dihukum. Etika ada di undang-undang tetapi tidak masuk hukum. Norma dan etika tidak bisa diregulasi menjadi hukum publik. Sanksinya hanya berupa sanksi sosial. Dikatakan bahwa pelanggaran undang-undang harus tekstual dan tidak bisa ditafsirkan. ries/bsn Foto : Fatkur Rohman
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|