Peristiwa

Kasus Gratifikasi Dikabulkan MA

25-02-2011

beritasurabaya.net - Kasus gratifikasi yang beberapa waktu lalu menimpa pejabat eksekutif dan legislatif di Surabaya, kembali bergulir.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Dalam kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta itu, pengadilan negeri para pejabat itu dinyatakan bebas. Namun jaksa tak mau diam, mereka pun mengajukan kasasi dengan mengajukan novum.

Para pejabat yang saat itu terseret adalah Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muhlas Udin, mantan Kepala Bagian Keuangan (Kini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya) Poerwito dan Ketua DPRD Surabaya (periode lalu) Musyafak Rouf.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf enggan berkomentar. Bahkan dia mengaku tak tahu menahu soal putusan MA tersebut, apalagi soal sudah diterimanya salinan putusan MA, Jumat (25/2/2011).

Informasinya, para pejabat itu terancam hukuman penjara 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga enggan berkomentar soal itu, lantaran surat putusan MA memang belum diterima pihaknya.

Kasus gratifikasi itu berawal dari pemberian uang ke dewan dari pemkot untuk memuluskan proyek busway dan Surabaya Sport Center. Tujuannya agar dua proyek besar itu direstui dewan. Belakangan kasus itu terungkap. ries/bsn

Foto : Musyafak Rouf

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927