Penambangan Pasir Sungai Brantas Harus Dihentikan
23-07-2010
beritasurabaya.net - Penambangan pasir secara ilegal di sungai Brantas, Jawa Timur, semakin merisaukan setelah ditemukan beberapa titik kerawanan serta kerusakan yang terjadi pada tanggul sungai Brantas. 4 wilayah yang rawan adalah Kabupaten Nganjuk, Kediri, Jombang dan Mojokerto akibat aktivitas penambangan pasir liar di sungai Brantas.
“Penambangan harus segera dihentikan agar tidak semakin parah kerusakan yang diakibatkan. Selain bantaran atau tebing sungai yang rusak, ada juga jembatan yang rawan roboh akibat penurunan kedalaman dasar sungai” kata Prigi Arisandi, Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON), Jum'at (23/07/10).
ECOTON mencatat penambangan pasir mekanik di sungai Brantas mampu menghasilkan 11 milyar rupiah dalam sebulan sehingga penindakan atau penertiban oleh aparat tidak dapat berjalan dengan tegas.
“Pemerintah harus segera menganggarkan dana untuk penertiban dan pemberantasan penambangan pasir liar di sungai Brantas dengan menggandeng aparat yang selama ini berpotensi menerima uang tidak halal” lanjut Prigi.
Agar kerusakan lingkungan di kawasan sungai Brantas tidak terus berlangsung, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan umum harus menghentikan segala aktivitas penambangan pasir liar di sungai Brantas. “Kawasan sungai Brantas harus ditetapkan sebagai kawasan yang tidak boleh ditambang selamanya” pungkas Prigi Arisandi. bsn7