Peristiwa

FAM Dukung Korban Lapindo

29-05-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Peringati 5 tahun korban lumpur Lapindo Sidorajo, Minggu (29/05), Forum Advokasi Mahasiswa (FAM) Universitas Airlangga (Unair), menggelar atraksi teatrikal di depan Gedung Grahadi Surabaya. Seluruh peserta melumuri tubuhnya dengan lumpur dan gerakan atraksi mereka mengibaratkan pengorbannya rakyat Sidoarjo.

Selain menggelar atraksi teatrikal, FAM Unair juga menyatakan tiga sikap atas nasib yang dialami korban lumpur Lapindo. Mochamad Rissalah Humas FAM Unair mengatakan tiga pernyataan sikap FAM yakni mendukung perjuangan rakyat Sidoarjo korban lumpur panas lapindo untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dari PT Minarak Lapindo, mendesak pemerintah menolak rencana baru pengeboran eksplorasi Lapindo di Sidoarjo karena keselamatan warga Sidoarjo harus lebih diutamakan serta mendesak pemerintah membawa kasus lumpur Lapindo ini ke Pengadilan dan Lapindo harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya.

Pernyataan sikap FAM Unair itu, menurut Mochamad, berdasarkan pada kenyataan yang ada. Kasus Lapindo ini bukanlah kasus yang sederhana, bukan hanya persoalan jual beli aset korban lumpur karena semburan lumpur tidak hanya berdampak pada tenggelamnya tanah dan rumah warga, namun juga menyangkut hilangnya hak-hak warga lainnya.

''Semburan lumpur juga berdampak pada munculnya semburan gas metan yang muncul secara liar dan mudah terbakar di rumah-rumah penduduk, penurunan tanah di kawasan yang membahayakan konstruksi rumah, polusi udara dan air. Dampak buruk lainnya adalah kini sebagian anak-anak terpaksa harus putus sekolah. Singkat kata persoalan Lapindo bukan hanya persoalan jual beli aset. Andaikan persoalan jual beli aset ini selesai, tidak otomatis kasus ini selesai. Masih ada persoalan hak-hak korban lumpur yang harus segera dipulihkan,''papar Mochamad.

Bahkan jika mau ditelisik lebih dalam, ungkap Mochamad, kasus Lapindo bukan hanya sekedar persoalan semburan lumpur. Ada persoalan perizinan pertambangan di kawasan padat huni. Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia tentang operasi pengeboran darat dan lepas pantai di Indonesia misalnya, menyebutkan bahwa sumur pengeboran migas harus dialokasikan sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, pekerjaan umum, perumahan, atau tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan sumber nyala api.

Bagaimana dengan ekplorasi pengeboran dalam kasus Lapindo ? Sumur Banjar Panji-1 hanya berada 5 meter dari wilayah permukiman, 37 meter dari sarana publik, dan kurang dari 100 meter dari pipa gas Pertamina.

''Kini kita telah melihat bahwa rezim SBY telah membodohi rakyat indonesia karena tetap melindungi lapindo yang jelas-jelas bersalah, daripada membela rakyat porong yang telah 5 tahun menderita. Mungkin SBY, Bakrie dan juga para pejabat tinggi di negeri ini belum pernah dan tidak akan pernah merasakan penderitaan panjang korban Lapindo. Korban Lapindo telah kehilangan hampir semua yang dimilikinya dan penderitaan mereka telah melewati batas-batas kewajaran. Padahal warga Porong juga manusia seperti kita. Mereka berhak hidup layak seperti warga negara lainnya,''pungkas Mochamad.(bsn-ai)

Teks foto :

- Aksi teatrikal yang ditampilkan FAM Unair.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927