Peristiwa

Polisi Ungkap Kasus Trafficking

04-08-2010

beritasurabaya.net - Kepolisian sektor Sawahan berhasil mengungkap kasus peredaran anak (trafficking) di Surabaya, Jawa Timur. Barang bukti berupa uang hasil penjualan beserta lima unit telepon seluler yang digunakan tersangka juga berhasil diamankan. Tersangka berinisial nama SS (45) warga Jln. Kupang Segunting, Surabaya.

"Kami mengamankan tersangka pelaku kasus penjualan anak. Uang sebesar
Rp1 juta kami amankan sebagai barang bukti pemeriksaan," ujar Kapolsek
Sawahan, Ajun Komisaris Polisi Sih Widodo, Selasa (3/8/2010).

Kata Sih Widodo, tersangka berperan sebagai germo dan dikenal sangat licin ketika hendak diringkus. Beberapa kali polisi mencoba menangkap tersangka, namun selalu gagal karena mengetahui gerak polisi. Beruntung kali ini tersangka tak bisa lari karena dikepung oleh petugas ketika hendak ditangkap.

Dijelaskan Sih Widodo, polisi sukses menangkap tersangka setelah melakukan penyamaran dan berpura - pura sebagai pria hidung belang. Kata Sih Widodo, anak buahnya diperintahkan untuk memesan anak dan bertemu di salah satu hotel.

"Setelah melakukan negoisasi dan sepakat tarifnya, kami janjian bertemu
di sebuah hotel kawasan Jln. Tunjungan. Saat bertemu itulah, anggota yang
sudah menunggu disana langsung membekuk tersangka. Ia pun tak bisa berkelit dan menyerah ketika digelandang ke kantor polisi," tutur Sih Widodo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang anak yang
statusnya masih sebagai pelajar tingkat menengah pertama. Usianya pun masih berkisar sekitar 15 tahun.

"Mayoritas, anak yang dijual oleh tersangka adalah anak SMP dan SMA.
Karena itulah kami akan terus melakukan pengungkapan lebih lanjut, sebab
sangat tidak mungkin tersangka hanya bekerja seorang diri," jelas dia.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku baru lima bulan ini melakukan aksinya sebagai pelaku "trafficking". Tidak hanya itu saja, ia pun mengaku kalau memang bekerja sendirian.

Tersangka SS juga mengaku bahwa setiap anak yang dijualnya ke pria
hidung belang tarifnya bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. "Tergantung fisik dan kecantikan si anak," ucap tersangka ketika ditemui di
Mapolsek Sawahan, Jln. Tidar.

Per transaksi, lanjut SS, dirinya mendapat bagian 50%. Sedang, 50% lainnya untuk si anak. "Hasil dari penjualan ini saya gunakan untuk menghidupi kebutuhan keluarga," akunya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, SS dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 2 junto 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2003 tentang Perdagangan Anak dan pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. bsn4

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927