PeristiwaPolisi Ungkap Kasus Trafficking04-08-2010 beritasurabaya.net - Kepolisian sektor Sawahan berhasil mengungkap kasus peredaran anak (trafficking) di Surabaya, Jawa Timur. Barang bukti berupa uang hasil penjualan beserta lima unit telepon seluler yang digunakan tersangka juga berhasil diamankan. Tersangka berinisial nama SS (45) warga Jln. Kupang Segunting, Surabaya. "Kami mengamankan tersangka pelaku kasus penjualan anak. Uang sebesar Kata Sih Widodo, tersangka berperan sebagai germo dan dikenal sangat licin ketika hendak diringkus. Beberapa kali polisi mencoba menangkap tersangka, namun selalu gagal karena mengetahui gerak polisi. Beruntung kali ini tersangka tak bisa lari karena dikepung oleh petugas ketika hendak ditangkap. Dijelaskan Sih Widodo, polisi sukses menangkap tersangka setelah melakukan penyamaran dan berpura - pura sebagai pria hidung belang. Kata Sih Widodo, anak buahnya diperintahkan untuk memesan anak dan bertemu di salah satu hotel. "Setelah melakukan negoisasi dan sepakat tarifnya, kami janjian bertemu Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang anak yang "Mayoritas, anak yang dijual oleh tersangka adalah anak SMP dan SMA. Dihadapan petugas, tersangka mengaku baru lima bulan ini melakukan aksinya sebagai pelaku "trafficking". Tidak hanya itu saja, ia pun mengaku kalau memang bekerja sendirian. Tersangka SS juga mengaku bahwa setiap anak yang dijualnya ke pria Per transaksi, lanjut SS, dirinya mendapat bagian 50%. Sedang, 50% lainnya untuk si anak. "Hasil dari penjualan ini saya gunakan untuk menghidupi kebutuhan keluarga," akunya. Atas perbuatan yang dilakukannya, SS dijerat pasal berlapis. Diantaranya, pasal 2 junto 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2003 tentang Perdagangan Anak dan pasal 88 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. bsn4
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|