70 Kontainer Mangan Ditahan di Tanjung Perak
04-08-2010
beritasurabaya.net - Kasus penahanan 63 Kontainer berisi batu Mangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bertambah 70 Kontainer. Kasus tersebut akan ditindak lanjuti dan diperdalam oleh Mabes Polri untuk menetapkan tersangka.
Kasus eksplorasi batu mangan tersebut Bareskrim Mabes Polri menetapkan melanggar 2 pasal yakni pasal 161 dan pasal 165 jo 143 ayat 2 undang-undang No 4/2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) jo pasal 37 juncto pasal 39 PP No. 23/2010 Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dikonfirmasi hal ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Widodo mengatakan, kasus tersebut telah memasuki kesimpulan untuk ditindaklanjuti Mabes Polri. Gelar perkara yang berlangsung sejak Senin (2/8) lalu di Mabes Polri itu menyebut, gelar perkara tersebut akan di lanjutkan dan diperdalam penelidikannya.
“Tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Kadistamben Provinsi NTT masih sebagai saksi terperiksa. Dan kasus ini tetap dilanjutkan karena melibatkan dua Polda, Jatim dan NTT,” jelas Widodo di Mapolres Pelabuhan, Rabu (4/8/2010) pagi.
Selain itu, gelar perkara tersebut besar kemungkinan akan memeriksa pengusaha yang terlibat dalam pengiriman. Gelar perkara dengan materi penangkapan dan proses pengiriman dari daerah asal ke Jawa Timur, khususnya Surabaya lewat laut tersebut telah memasuki proses pendalaman.
“Yang pasti, kami tidak mencari-cari untuk pemeriksaan ini, tapi mereka kita periksa karena patut diduga menyalahi prosedur yang ditetapkan,” tambah Kasatreskrim Polres Pelabuhan, AKP Setyo Heriyatno mendampingi Kapolres Pelabuhan, AKBP Widodo di ruang data Mapolres. bsn5