Tak Ada Berita Acara, Saksi CACAK minta hitung ulang
05-08-2010
beritasurabaya.net - Saksi pasangan calon walikota-wakil walikota Surabaya Arif Afandi-Adies Kadir (CACAK), Djoeli Wahsono dan Panitia Pengawas Pemilu Surabaya menilai proses penghitungan ulang tidak sesuai dengan perintah KPU Pusat lewat SK nomor 396/KPU/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan Ulang, khususnya butir (3) huruf (a). Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pembukaan setiap kotak suara harus disertai berita acara.
"Sebagian panitia pemungutan kecamatan (PPK) mengaku tidak
membuat berita acara itu," kata Djoeli saat rapat pleno KPU Surabaya tentang rekapitulasi hitung ulang pemilihan Wali Kota Surabaya, Kamis (5/8) tengah
berlangsung. Padahal, proses hitung ulang sudah menghabiskan Rp 11 miliar.
Karena itu, Djoeli dan Panwaslu Surabaya meragukan keaslian jumlah surat suara. Apalagi, menurut Djoeli, sebagian gembok kotak suara sudah rusak. Karena tidak ada berita acara pembukaan kotak, saksi tidak bisa menuliskan keberatan atas dugaan temuan itu.
Karena itu, Ketua Panwas Surabaya Wahyu Hariadi dan Djoeli melontarkan
perlunya penghitungan ulang dengan pertimbangan menjaga kemurnian proses. Mereka melontarkan itu ditengah rapat pleno rekapitulasi penghitungan ulang.
Proses hitung ulang dalam Pemilukada Surabaya menghabiskan Rp 11 miliar. Proses itu digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah Surabaya pada 30 Juni 2010. bsn2