Peristiwa

Jalur Utama Dilarang Untuk Truk Berat

23-08-2011

Surabaya, beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk mendukung kelancaran arus lebaran. Selama empat hari, jalur utama di Kota Surabaya diharamkan untuk kendaraan berat pengangkut bahan selain sembako.

Aturan itu akan berlaku sejak H-4 lebaran atau pada 26 Agustus 2011 sampai 30 Agustus 2011. Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi, larangan itu bukanya untuk memersulit angkutan berat, tapi demi kenyamanan masyarakat agar arus lalu lintas tak terganggu.

"Sementara untuk yang mengangkut BBM, BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni serta barang pos, tak dilarang. Yang dilarang adalah yang membawa selain itu. Bahkan truk yang dilarang adalah truk gandeng, kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Untuk yang menuju atau dari pelabuhan, jika ada persetujuan tertulis dari Kepala DLLAJ, dapat dispensasi," ujar Eddi. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927