Jalur Utama Dilarang Untuk Truk Berat
23-08-2011
Surabaya, beritasurabaya.net - Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk mendukung kelancaran arus lebaran. Selama empat hari, jalur utama di Kota Surabaya diharamkan untuk kendaraan berat pengangkut bahan selain sembako.
Aturan itu akan berlaku sejak H-4 lebaran atau pada 26 Agustus 2011 sampai 30 Agustus 2011. Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Eddi, larangan itu bukanya untuk memersulit angkutan berat, tapi demi kenyamanan masyarakat agar arus lalu lintas tak terganggu.
"Sementara untuk yang mengangkut BBM, BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni serta barang pos, tak dilarang. Yang dilarang adalah yang membawa selain itu. Bahkan truk yang dilarang adalah truk gandeng, kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Untuk yang menuju atau dari pelabuhan, jika ada persetujuan tertulis dari Kepala DLLAJ, dapat dispensasi," ujar Eddi. (ries/bsn)