Jelang Lebaran Angkutan Barang Dilarang Operasional
26-08-2010
beritasurabaya.net - Untuk mempermudah jalur arus mudik lebaran. Dinas perhubungan kota Surabaya melarang truk angkutan barang beroperasional pada H-4 hingga H+1 dikota Surabaya.
Eddie Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Surabaya mengatakan, untuk angkutan barang terutama yang memuat bahan bangunan kemudian angkutan barang bersumbu lebih dari 2 dan truk gandeng juga tidak diperbolehkan melintas di kota Surabaya.
"Jelang lebaran mulai H-4 hingga H+1 truk barang maupun truk gandeng tidak boleh beroperasional kecuali truk yang mengangkut kebutuhan bahan pokok (Sembako) dan BBM diperbolehkan beroperasional atau melakukan pengiriman," terang Eddi pada beritasurabaya.net, Kamis (26/08/10).
Eddi menambahkan, jika ingin melakukan pengiriman pihaknya memperbolehkan jika angkutan itu menggunakan kendaraan biasa bukan jenis truk ataupun gandeng.
Sementara itu, dalam menegakkan peraturan demi kelancaran arus mudik. Dinas perhubungan yang bekerjasama dengan kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih ada sopir yang menggunakan truk selama H-4 hingga H+
1 yang ngotot beroperasional.
"kami akan lakukan sidak ke terminal-terminal dan akan berkoordinasi dengan Dinas perhubungan Jawa Timur dengan memeriksa disetiap jembatan timbang, sementara pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan penilangan sesuai dengan tugas kepolisian khusunya Polisi lalu-lintas," papar Eddi
Eddi menegaskan, Dinas perhubungan Surabaya harus menginformasikan pelarangan operasional utk angkutan jenis truk maupun gandeng agar masyarakat khususnya warga Surabaya mengetahui peraturan tersebut.
"Jangan sampai warga surabaya yang nantinya akan keluar kota tiba-tiba kena tilang terus beralasan tidak tahu tentang larangan tersebut," tukas Eddi.
Eddi juga meminta DPC, DPD Organda Jawa Timur dan DPC Tanjung perak khususnya yang menangani angkutan barang ikut mensosialisasikan peraturan tersebut. bsn4