Peristiwa

Warga Dirikan Posko, DPRD Salahkan Wali Kota

22-12-2010

beritasurabaya.net - Kepedulian warga Surabaya ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (22/12/2010) ditunjukkan dengan mendirikan posko.

Keberadaan posko ini terkait dengan penolakan warga atas keberadaan proyek tol tengah. Mengatasnamakan Masyarakat Surabaya Menggugat, warga mendirikan posko di depan gedung Balai Pemuda.

Menurut Koordinator Posko, M Zulfi Azwan, posko itu akan berdiri sampai 29 Desember. Tujuan pendiriannya, untuk menjaring dukungan masyarakat atas penolakan tol tengah.

"Dari penjaringan ini, akan kita bawa pada diskusi publik yang akan digelar pada 29 Desember," ujar Zulfi.

Diskusi itu rencananya akan menghadirkan akademisi ITS, ketua DPRD Surabaya, Direktur Utama PT Margaraya Jawa Tol dan Kepala Bappeko Surabaya.

Zulfi juga mengatakan, jangan dijadikan alasan kemacetan di Jl A Yani Surabaya untuk merealiasikan pembangunan tol tengah. Kerugian lain seperti masalah sosial dan lainnya, perlu diperhatikan.

Posko itu didatangi warga lainnya yang ikut mendukung penolakan tersebut. Warga membubuhkan tandatangan sebagai dukungannya.

Sementara Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana menegaskan, penolakan atas tol tengah itu jelas melanggar aturan.

"Perda itu berlaku selama lima tahun. Sejak Perda RTRW digulirkan 2007 lalu, sampai saat ini pun masih berlaku. Ketika Perda RTRW itu diubah, tentu harus melalui mekanisme tentang prosedur perubahan. Seperti harus ada usulan dan harus ada alasan. Usulan atau lasan diberikan ketika Perda RTRW yang ada tak bisa jalan atau tak bisa dijalankan," ujar Wishnu.

Wishnu juga mengatakan, sekarang ini jika ingin merubah RTRW terkait jalan tol, alasannya apa? Bagi dia, regulasi yang mencakup RTRW itu sudah sinergi dengan RTRW provinsi dan pusat. Bahkan sekarang sudah ada perintah dari Menteri PU dan Perda RTRW 3/2007 itu masih berlaku dan belum ada pencabutan. Begitu juga terkait penyelenggara atau investornya, sudah dianggap siap.

"Apanya yang terjadi ketidakberesan. Kalau semua sudah sesuai dengan bahan pendukungnya, tidak ada alasan untuk melakukan revisi perda tersebut. Wali kota harus melaksanakan tata kota secara good governent dan harus mau bekerjasama dengan institusi lain. Kalau menolak, ini melanggar," tukas Wishnu. ries/bsn

Foto : Wishnu Wardhana Ketua DPRD Kota Surabaya.

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927