PeristiwaTerbukti Salah, Wali Kota Bisa Diberhentikan22-12-2010 beritasurabaya.net - Fungsi dari pembentukan Panitia Angket adalah untuk melakukan penyelidikan tentang kebijakan wali kota yang mengeluarkan dua Perwali terkait kenaikan pajak reklame. Ini buntut dari tidak diindahkannya rekomendasi dewan. Wali kota dianggap dewan telah melanggar perundang-undangan RI khususnya PP 16 pasal 13, karena pendapat DPRD sebagai penetapan pelaksana kebijakan wali kota. Selain itu, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana juga mengungkapkan alasan adanya hak angket tersebut. Yakni dari keluarnya Perwali tak ada kajian akademisnya, sehingga kenaikan pajak itu tak wajar, Rabu (22/12/2010). Selain itu, wali kota memberikan alasan bahwa kenaikan besar justru jawabannya tak relevan dengan alasan demi menyelamatkan masyarakat. "Kalau untuk menyelamatkan, kenapa tak melarang papan reklame yang besar, atau atur saja konstruksinya. Ternyata papan kecil juga bisa roboh. Kenaikan reklame itu bukan solusi bahwa papan reklame tak roboh, ini terkesan ada konspirasi," jelas Wishnu. Bagi Wishnu, wali kota melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Wali kota mengeluarkan Perwali, ternyata sebelumnya justru mengajukan permohonan untuk persetujuan Perda tentang Pajak Daerah yang nota bene masuk pajak reklame. Padahal, Perwali itu harus didahului dengan Perda Pajak daerah sebagai kelanjutan dari UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Wali kota juga mengaku tidak mengindahkan pendapat DPRD tentang interpelasi karena perlu melakukan konsultasi ke Gubernur Jatim dan Mendagri. Kalau masih konsultasi, kenapa Perwali itu diberlakukan?? kata dia. Dengan pelanggaran itu, wali kota dianggap telah menjalankan mekanisme pemerintahannya yang tidak baik. Politikus Partai Demokrat ini menegaskan jika dokumen pendukung untuk melakukan penyelidikan sudah lengkap. Karena itu dalam kurun satu bulan, penyelidikan itu bisa rampung. Dalam penyelidikan itu, hak angket juga akan mengeluarkan pendapat DPRD. Ternyata, jika dalam penyelidikan wali kota terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar perundangan, maka sesuai pasal 27, 28 dan 29 UU 32/2004 akan ada tindakan. "Kalau terbukti melanggar sumpah dan janjinya serta tak melaksanakan kewajibannya untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, tata kelola pemerintahan dengan baik, maka bisa dikenakan pasal tersebut. Dan pendapat DPRD bisa mengeluarkan usulan untuk pemberhentiannya,? kata Wishnu. Selanjutnya, pendapat DPPRD itu akan dikirim ke MA, ini prosesnya paling lama 30 hari harus sudah diputuskan. Jika diputuskan bersalah, maka putusan itu diberikan ke DPRD Surabaya, lalu DPRD rapat lagi. Keputusan itu lalu dikirim melalui surat ke presiden, ini juga prosesnya paling lama 30 hari untuk diberhentikan. Apalagi jika keluarnya Perwali karena ada konspirasi, berarti sama saja dengan penyalahgunaan wewenang. ries/bsn
Pemadam Kebakaran
Rumah Sakit & Klinik
Kepolisian
|