Pansus Paksa Perubahan Pajak Kos
25-02-2011
beritasurabaya.net - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah,
nampaknya sedikit berpihak pada rakyat kecil. Buktinya, usulan Pemkot
Surabaya yang akan menarik pajak pada pengusaha kos-kosan, direvisi.
Salah satunya usulan Pemkot Surabaya yang mengusulkan menerapkan pajak
pada pengusaha kos-kosan dengan tarif Rp 500 ribu perbulan dan
dikenakan pada pemilik 10 kamar kos-kosan. Bagi Pansus, yang layak
ditarik pajak adalah kos-kosan dengan tarif Rp 1 juta per bulan.
Disampaikan anggota Pansus Rusli Yusuf. Menurut dia, perubahan usulan
pemkot itu lantaran kos-kosan dengan tarif seperti itu justru diminati
warga kecil. "Seperti yang ada di kawasan industri, kampus dan
sebagainya. Tentu dengan tarif Rp 500 ribu per bulan, menunjukkan
ketidakmampuan orang yang ngekos. Apalagi, dengan tarif sederhana
seperti itu, kos-kosannya tak memiliki fasilitas lengkap," tandas
Rusli, Jumat (25/2/2011).
Berbeda dengan kos-kosan yang dipatok Rp 1 juta per bulan. Sudah pasti
tempat kos itu memiliki fasilitas lengkap dan diminati warga yang
punya duit. "Jika pajak kos diterapkan untuk kos seperti itu, sudah
pantas. Ini juga untuk melihat kemampuan warga," kata politikus Partai
Demokrat ini.
Nampaknya, Pansus bakal memaksa pemkot untuk menerima usulan
perubahan tersebut. Alasannya demi kesejahteraan warga.
"Dalam paripurna, kita ingin agar usulan tarif yang ditelurkan Pansus
yang digolkan. Sehingga kos-kosan kecil tak terdampak," ungkap Rusli.
Sekadar informasi, pemberlakuan pajak kos-kosan ini, tentu tak
berimbas pada pengusaha kos. Yang menanggung beban pajak itu tetap
saja warga yang ngekos. Pasalnya, dengan pemberlakuan pajak kos, tentu
pemilik kos akan menaikan tarifnya dan itu ditanggung penyewa kos.
ries/bsn