Kantor Satpol PP Didemo
28-02-2011
beritasurabaya.net - Sekitar seratus warga Tambak Bayan Tengah dan Kepatihan Kelurahan Alun-Alun Contong terancam tergusur.
Ini setelah adanya sengketa lahan antara warga dengan pemilik hotel
Vini Vidi Vici (V3).
Warga pun melawan pemilikl hotel, Soetiadji Yudho alias Loe Toen Bie. Bahkan upaya hukum berupa upaya kasasi sampai tingkat MA sudah dilalukan, namun belum ada jawaban.
Kuasa hukum warga Amirudin menjelaskan jika warga merasa berhak atas lahan itu sebagai lahan eigendom atau bekas peninggalan penjajah Belanda.
"Namun entah karena apa, tiba-tiba muncul surat hak guna bangunan atas nama pemilik hotel. Warga juga merasa heran karena selama ini belum pernah ada pengukuran atas lahan tersebut," ujar Amirudin, Senin (28/2/2011).
Informasinya, pada 2009, pemilik hotel mengaku bahwa lahan yang ditempati ratusan warga tersebut adalah miliknya dengan dikeluarkannya surat hak guna bangunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bernomor 787. Hal ini pula yang membuat warga kecewa. Warga memberikan perlawanan agar kasus itu tuntas. Spanduk protes pun dipasang.
Namun spanduk protes itu dicopot Satpol PP Kota Surabaya. Warga kecewa dan hari ini mendatangi kantor Satpol PP di Jl Jaksa Agung Suprapto. Warga ingin memertanyakan pencopotan spanduk itu.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arief Boediarto mengatakan, pihaknya akan membahas apa yang menjadi tuntutan warga. ries/bsn