Kampung

Pemilik Kos Diancam Penjara

23-03-2011

beritasurabaya.net - Dalam Perda Pajak Daerah, usaha kos menjadi obyek kena pajak. Pemilik kos nantinya tak sekadar berkewajiban membayar pajak, tapi ada sanksi yang bakal diterimanya jika tak memenuhi kewajibannya tersebut.

Dalam Perda itu, bagi yang tak membayar pajak akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua tahun atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.

Hal ini dibenarkan anggota Panitia Khusus Perda Pajak Daerah Mochammad Machmud. Menurut dia, sanksi bagi wajib pajak juga dibahas panitia.

"Dalam Perda itu diatur jika pemilik kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dengan nilai sewa kamar paling sedikit Rp 1 juta per kamar per bulan, berkewajiban membayar pajak. Nah bagi pemilik yang tak mengisi surat pajaknya dengan benar, ada sanksi. Apalagi yang sengaja tak mau membayar pajak, juga kena sanksi," tandas Machmud.

Begitu juga jika wajib pajak tak memberikan keterangannya dengan benar, akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda sebanyak empat kali lipat jumlah pajak terutang.

Pemberian sanksi ini untuk memberikan pelajaran kepada wajib pajak agar mereka sadar akan kewajibannya. Jangan hanya mau mendapat untung dari usahanya tapi tak perhatian terhadap negaranya. ries/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927