Kampung

Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

22-07-2010

beritasurabaya.net - Dua pekan menjelang bulan Ramadhan aparat Kepolisian terus gencar melakukan operasi pekat. Tidak terkecuali kepolisian sektor Genteng yang berhasil menangkap tersangka pengedar ganja seberat 1kg.
  
Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pemuda yang bernama Dwi Prasetyo (24) yang kedapatan membawa ganja kering seberat 1 kg.
  
"Tersangka saat ini masih terus kami mintai siapa pemilik barang haram tersebut.Dan ganja kering yang ditaksir senilai Rp 4,5 juta kami amankan sebagai barang bukti pemeriksaan," tutur Kapolsek Genteng, AKP Kusworo Wibowo di Mapolsek Genteng, (21/07/10).
  
Didepan penyidik, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan baru kali ini dia mengedarkannya. Tapi aparat kepolisian tidak percaya begitu saja, bukan tidak mungkin tersangka adalah jaringan pengedar besar.
  
"Anggota kami terus menggembangkannya, sebab tidak menutup kemungkinan tersangka merupakan bagian dari komplotan peredaran ganja, terutama di Surabaya," ucap perwira dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
  
Saat ditemui diruang penyidikan, tersangka mengaku hanya disuruh olen temannya berinisial AN. Dia disuruh mengantar ganja ke pelanggannya di kawasan Jln. Sedap Malam, tepat disamping kantor walikota Surabaya.
  
"Saya tidak tahu apa-apa mas, saya hanya disuruh oleh teman. Sebenarnya saya tidak mau, akan tetapi saya diming-imingi akan dikasih pekerjaan, ya saya mau saja. Apalagi saya sudah lama menganggur, " Kata Dwi.
  
Tersangka mengaku tidak mempunyai firasat kalau mau ditangkap. Namun, ketika agak lama dia menunggu pelanggan, datang anggota reserse kriminal Polsek Genteng dan langsung menyergapnya.
  
"Saya janjian dengan AN di depan Plaza Marina, Jln. Margorejo. sesaat setelah ketemu dia saya disuruh mengantar ganja ini ke depan Balai Kota Surabaya. Karena takut ketahuan, saya disarankan mengantarnya malam - malam," tukas dia.
  
Sementara, atas prestasi yang dilakukan jajarannya, kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Surabaya memberikan apresiasinya. Pelaksana harian (Plh) Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Bahagia Dachi mengaku bangga dengan pengungkapan kasus ini.
  
"Ini adalah jerih payah dari anggota kepolisian yang bekerja tak kenal waktu. Meski transaksi dan peredarannya dilakukan malam hari, namun petugas tetap bisa mengamankan tersangka," paparnya.
  
" Aparat kepolisian tetap akan melakukan penyidikan, sehingga kasus ini dapat segera diungkap sampai tuntas dan memberantas peredaran narkoba, aparat kepolisian juga akan terus melakukan operasi untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut apalagi ini mau menjelang bulan Ramadhan, "katanya menambahkan.
  
Mantan Kapolres Surabaya Selatan tersebut juga mengungkapkan, ganja yang diamankan dari tersangka adalah jenis ganja Aceh. "Ini jenis ganja Aceh dan sasaran biasanya ke pelajar," katanya.
  
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka melanggar 35 pasal 112 ayat 2, Undang - Undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Psikotopika dengan ancaman 15 tahun penjara. bsn5

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927