Kampung

Pengurus RW Lidah Kulon Ancam Kembalikan Stempel

14-04-2011

beritasurabaya.net - Para pengurus RW III dan RW V beserta pengurus 12 RT, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, mengancam mengembalikan stempel lembaganya masing-masing kepada Walikota, menyusul pembagian dana CSR PT Citraland langsung kepada warga. Mereka mengaku resah dan merasa diadudomba dengan warga karena tidak dilibatkan Lurah Lidah Kulon, Ahmad Supriyadi.

"Pembentukan panitia pembagian dana CSR Citraland oleh Lurah Lidah Kulon tanpa melibatkan kami selaku pengurus RT/RW dan LKMK merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena itu kami berencana mengembalikan setempel ke Walikota yang telah melantik kami," demikian penegasan Ketua RW 5 Kelurahan Lidah Kulon, Priyatin Handono, Kamis (14/4/2011).

Untuk diketahui, pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Citraland kepada warga RW III dan RW V Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri sejak tiga hari lalu berbuntut masalah. Pasalnya, dana sebesar Rp 3 miliar itu dibagikan langsung kepada warga. Ironisnya, dalam proses pembagian tidak melibatkan pengurus RT/RW dan LKMK setempat. Meski sebagian warga juga ada yang menolak menerima dana CSR tersebut.

Priyatin menyayangkan sikap sikap Lurah Lidah Kulon yang membentuk tim khusus untuk membagikan dana CSR. "Ada 16 orang yang ditunjuk sebagai tim pencairan. Itu pun tanpa melibatkan RT, RW dan LKMK," tuturnya.

Menurut Priyatin, pencairan dana CSR tersebut merupakan bentuk kompensasi dari PT Citraland yang telah melakukan pemagaran waduk Pedukuhan Sepat seluas 6,675 hektar, tahun lalu. Priyatin juga sempat mengkonfirmasikan langsung kepada Lurah Lidah Kulon, Ahmad Supriyadi.

Kata lurah, tutur Priyatin, pihak kelurahan mengaku terpaksa melakukan pencairan lantaran mendapat tekanan dari atas. "Tapi atasan dari mana juga tidak jelas," terang Priyatin.

Menurut Priyatin, bukan hanya proses pencairan dana CSR yang bermasalah, peruntukan dana CSR juga dianggap tidak tepat. Seharusnya, dana CSR digunakan untuk pembangunan baik fisik maupun non fisik. Tapi pada kenyataannya, dana CSR dibangi-bagikan kepada warga dalam bentuk uang. "Masak ada CSR dibagi-bagikan dalam bentuk uang," cetusnya.

Priyatin menilai, keputusan pembagian dana CSR tersebut merupakan bentuk penyalagunaan wewenang yang dilakukan lurah. "RW, RT dan LKMK tidak difungsikan lagi. Bubarkan saja," tandasnya.

Janggalnya lagi, sebelum pembagian dana CSR kepada warga, Senin (11/4) malam, pengurus RW, RT, LKMK, kelurahan, kepolisian bersama warga lainnya sempat meggelar rapat. Dan disepakati lurah tidak boleh membagikan dana CSR karena pengambilannya tidak sesuai prosedur. Baru saja keputusan dibuat, keesokan harinya tim yang dibentuk lurah sudah membagikan dana CSR kepada warga.

Langkah lurah Lidah Kulon membentuk tim pencairan dana CSR juga disalahkan Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud. Menurutnya, lurah ataupun camat tidak boleh membagikan dana CSR. "Kalau tidak Senin (18/4) ya Selasa (19/4) akan kita hearingkan. Untuk menindaklanjuti laporan warga," tegas politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Camat Lakarsantri, Minun Latif membantah jika proses pemberian dana CSR kepada warga menyalahi aturan. Karena tidak ada aturan penyaluran dana CSR harus diwujudkan dalam bentuk bangunan fisik atau diberikan dalam bentuk uang. "Saya menyetujui pencairan dana CSR yang dilakukan tim," tuturnya.

Pernyataan camat justru berbeda dengan penyataan Ketua Tim Pencairan, Gendut. Ia menyatakan, dana sebesar Rp3 miliar dari PT Citraland bukan dana CSR. Melainkan dana partisipasi untuk kesejahteraan rakyat dari PT Citraland. "Sebagai partisipasi dari Citraland atas tuntasnya ruislag waduk," terangnya.

Kemudain dana tersebut dibagi kepada warga dengan besar yang berbeda-beda. Dari yang terendah Rp600 ribu hingga yang terbesar Rp2,3 juta. Adapun pemberian dananya didasarnya pada penduduk asli, pendatang dan lama perkawinan.

Sementara itu, Kamis (14/4) telah berlangsung pertemuan antara pengurus RT, RW dan LKMK dengan Lurah Lidah Kulon. Menurut Ketua RT 6 RW 3, Herman, lurah terkesan menutup-nutupi yang sebenarnya terjadi terkait pembagian dana CSR Citraland tersebut. "Lurah mengaku tidak tahu-menahu dan malah menyuruh kami selaku pengurus RT/RW dan LKMK ke PT Citraland. Kalau begitu siapa yang bertanggungjawab kepada warga kami sementara lurah bilang seperti itu," paparnya. wan/bsn

Foto : Waduk yang dipertahankan warga

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927