Kecamatan Razia Panti Pijat
14-04-2011
beritasurabaya.net - Kecamatan Tegalsari menggelar razia panti pijat. Sayangnya, yang dirazia adalah panti pijat kecil, padahal di kawasan itu banyak panti pijat yang besar.
Razia yang digelar kecamatan ini karena adanya Perda 2/2008 tentang Kepariwisataan yang diperkuat dengan Perwali 46/2009 tentang Kepariwisataan. Dalam klausulnya, izin panti pijat saat ini dikeluarkan kecamatan. Sehingga kewenangan kecamatan sangat mutlak untuk melaksanakan penertibannya.
Beberapa panti pijat yang ada di wilayah Tegalsari, disisir Satpol PP Kecamatan Tegalsari. Dipimpin Sekretaris Kecamatan Tegalsari Saiful Danuri, menyisir kawasan Pandegiling Surabaya.
"Kita melakukan pemeriksaan dari kamar ke kamar. Kita juga memeriksa izin operasional tempat pijat tersebut. Ternyata ada dua panti pijat, yang hanya mengantongi izin di tingkat kelurahan saja," aku Saiful.
Ditanya kenapa hanya panti pijat kecil yang dirazia, Saiful menjelaskan terkait kewenangan kecamatan. Kecamatan, menurut dia hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pada panti pijat berskala kecil, maksimal empat kamar. Sementara untuk yang diatasnya, izin dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Razia ini hanya memeriksa izin usaha serta jumlah kamar yang dimiliki panti pijat. Jika didapati tak memiliki izin, pihak kecamatan pun mengarahkan untuk segera mengurusnya. (ries/bsn)