Kampung

Sosialisasikan Peraturan Untuk Warga Stren Kali

18-05-2011

beritasurabaya.net - Dinas PU Pengairan Jatim bersama Satpol PP Jatim akan menggelar sosialisasi penataan kali Surabaya dan Wonokromo terhadap warga stren kali yang rencananya akani ditemoatkan Kecamatan Gubeng, Kamis (19/5/2011).

Kasie Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas PU Pengairan Jatim, Ruse Rante mengatakan, sebenarnya sosialisasi mengenai penataan sungai itu sudah dilakukannya sejak beberapa tahun lalu.

Namun, untuk lebih memantapkan gerak upaya penertiban sempadan sungai itu, maka Pemprov kembali menggelar sosialisasi itu. Harapannya, warga tidak lagi melakukan perlawanan ketika ada penertiban.

"Sosialisasi ini kembali digelar, karena juga tidak ingin ada anggapan kalau sebelumnya kurang sosialisasi. Sebenarnya, saya yakin kalau warga itu mau saja. Sayangnya, ada oknum yang memanfaatkan keadaaan, akhirnya membuat warga itu menjadi dimanfaatkan mereka. Jadi berontak," katanya pada wartawan.

Ruse Rante menegaskan, untuk penertiban terhadap warga strenkali ini, leading sektornya berada ditangan Pemkot Surabaya dalam hal ini Satpol PP Surabaya. Sedangkan, Pemprov sebagai pendukung pelaksanaan program penertiban ke depan.

Ia menambahkan, kalau sempadan sungai itu memang tidak diperbolehkan ada bangunan permanen. Dulu, memang keberadaan permukiman di pinggiran sempadan sungai itu ada dikarenakan adanya oknum pemerintah yang terdahulu.

Sayangnya itu pun juga didukung dengan pembelaan dari DPRD Jatim yang mengganjal dengan menertibkan Perda nomor 9 tahun 2007 tentang garis sempadan kali Surabaya dan Wonokromo. Dalam perda itu memberikan toleransi terhadap warga stren untuk memersiapkan diri hingga 5 tahun sejak ditertibkannya aturan kebijakan itu.

Sementara, Kepala Satpol PP Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, Pemkot Surabaya siap mensingkronisasikan program dengan Pemprov Jatim terkait dengan sosialisai hingga penertiban terhadap warga stren kali.

"Kalau kami ikut saja dengan Pemprov. Kendati demikian, harus ada pembicaraan lanjutan sehingga kegiatan ini tidak hanya didominasi Pemkot. Melainkan kerja bareng antara Pemprov dan Pemkot," katanya.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi itu, rencananya jika warga sekitar menyetujui adanya penertiban maka pemerintah akan membentuk suatu tim agar bisa memfasilitasi keinginan warga itu. Sebaliknya, jika ada keberatan dari warga maka harus ada komunikasi lanjutan terhadap warga.

Sementara, pekan lalu sudah ada rapat yang dilakukan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang untuk proses seleksi terhadap warga stren yang akan menempati rusunawa Gunungsari. Artinya, jika warga stren kali eks penertiban Pemkot tahun lalu itu bisa menempati rusunawa yang dijanjikan. Berarti Pemprov juga harus mempersiapkan kembali rusunawa untuk warga stren lainnya yang bakalan terkena penertiban. (Bim/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927