Procold Salah Pasang Usia Kota Surabaya
24-05-2011
beritasurabaya.net - Satpol PP Surabaya mencopot sejumlah spanduk perusahaan obat Procold. Pasalnya, spanduk berisi ucapan selamat ulang tahun kota Surabaya itu salah dalam mencantumkan usia Kota Pahlawan.
Spanduk itu bertuliskan angka ulangtahun Kota Surabaya ke-781. Padahal seharusnya ulang tahun ke-718.
Selain bermasalah dalam hal tulisan, spanduk tersebut bermasalah dalam hal izin. Pasalnya, sebanyak 33 lembar spanduk berukuran 1 x 6 meter itu diketahui terpasang tanpa ada tanda bahwa telah memperoleh izin dari Pemkot Surabaya alias tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arif Boediarto menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan pemilik spanduk itu untuk mempertanggungjawaban spanduk bermasalah itu.
"Spanduk itu milik Procold dan telah kami tertibkan. Hari ini Satpol PP Surabaya menunggu pihak Procold untuk dimintai klarifikasi," kata Arif, Selasa (24/5/2011).
Sejumlah titik di di Jalan Ahmad Yani, Gunungsari, Kebraon, Menganti, Wiyung, Babatan, Kalijudan dan Mulyosari telah dibersih oleh Satpol PP Surabaya dari spanduk-spanduk bermasalah itu.
Menurut Arif, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan langsung turun ke lapangan untuk menindak media promosi tersebut. wan/bsn