Kampung

Procold Salah Pasang Usia Kota Surabaya

24-05-2011

beritasurabaya.net - Satpol PP Surabaya mencopot sejumlah spanduk perusahaan obat Procold. Pasalnya, spanduk berisi ucapan selamat ulang tahun kota Surabaya itu salah dalam mencantumkan usia Kota Pahlawan.

Spanduk itu bertuliskan angka ulangtahun Kota Surabaya ke-781. Padahal seharusnya ulang tahun ke-718.

Selain bermasalah dalam hal tulisan, spanduk tersebut bermasalah dalam hal izin. Pasalnya, sebanyak 33 lembar spanduk berukuran 1 x 6 meter itu diketahui terpasang tanpa ada tanda bahwa telah memperoleh izin dari Pemkot Surabaya alias tidak membayar pajak.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Arif Boediarto menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan pemilik spanduk itu untuk mempertanggungjawaban spanduk bermasalah itu.

"Spanduk itu milik Procold dan telah kami tertibkan. Hari ini Satpol PP Surabaya menunggu pihak Procold untuk dimintai klarifikasi," kata Arif, Selasa (24/5/2011).

Sejumlah titik di di Jalan Ahmad Yani, Gunungsari, Kebraon, Menganti, Wiyung, Babatan, Kalijudan dan Mulyosari telah dibersih oleh Satpol PP Surabaya dari spanduk-spanduk bermasalah itu.

Menurut Arif, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan langsung turun ke lapangan untuk menindak media promosi tersebut. wan/bsn

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927