Kampung

Tegakkan Aturan, Praktek di Dolly Dibatasi

02-06-2011

beritasurabaya.net - Pemerintah Kota Surbaya membuat kebijakan baru untuk lokalisasi Dolly dan Jarak. Di tempat itu, kini sudah dibatasi jam prakteknya.

Melalui Kecamatan Sawahan, lokalisasi itu hanya diizinkan buka sejak pukul 09.00 sampai 01.00. Pihak kecamatan juga sudah mensosialisasikannya melalui surat edaran yang disebar di kawasan itu. Kecamatan mengirim suratnya ke pihak RW agar diteruskan ke pemilik wisma.

Dalam surat itu juga disebutkan, jika ada pelanggaran atas jam operasional, maka akan ada sanksi yang diberlakukan. Sanksi terberat sampai penutupan wisma.

Disampaikan Camat Sawahan Dwi Purnomo, sanksinya pun diberikan bertahap. Jika melanggar satu kali, akan disuruh tutup selama tiga hari.

"Jika tetap melanggar, maka akan ditutup selama seminggu. Dan jika tetap diulang berkali-kali tanpa ada rasa jera, maka akan ditutup selamanya," tandas Dwi Purnomo.

Dwi Purnomo juga menjelaskan jika itu bukan aturan baru, tapi memang sudah ada kesepakatan sejak lama. Pihaknya hanya menghidupkan kembali aturan tersebut.

"Semua sudah disepakati antarpemilik wisma. Kita hanya mengingatkan aturan itu saja," kata Dwi Purnomo. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927