Kampung

Menipu, Mantan Satpol PP Ditangkap Polisi

04-08-2010

beritasurabaya.net - Polisi menangkap mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Jawa Timur, yang melakukan aksi penipuan terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Surabaya, Komisaris Polisi Wiwik mengatakan polisi berhasil mengamankan tersangka ketika melakukan aksinya.

"Kami mengamankan pelaku sesaat ketika beraksi dengan cara melakukan pungutan luar (pungli) ke sejumlah pedagang di sebuah PKL kawasan Jln. Krembangan Kidul, Surabaya, setelah polisi menerima laporan dari pedagang setempat," ujarnya di markas Polrestabes Surabaya, Jln. Taman Sikatan, Senin (3/8/2010).

Tersangka berinisial TBD (35) warga Jln. Manukan Tirto, jelas Wiwik adalah mantan anggota Satpol PP yang berdinas di Kecamatan Krembangan. Sejak empat bulan lalu, tersangka dipecat oleh kesatuannya karena kerap melakukan pungli terhadap pedagang.

"Namun, meski telah dikeluarkan, tersangka tetap menjalankan aksinya dengan berpura - pura tetap menjadi anggota Satpol PP. Tersangka tidak mengaku kalau telah dipecat sejak 4 bulan terakhir," tukas perwira menengah tersebut.

Dalam aksinya, tersangka mengenakan seragam dinas Satpol PP lengkap
dengan atribut dan tanda pengenal. Kata Wiwik, ini dilakukan untuk mengelabui PKL agar tidak curiga meski tersangka sudah dipecat.

Ditemui di Mapolrestabes, tersangka TBD mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena sudah tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

"Kalau tidak seperti ini, bagaimana cara saya bisa makan dan menghidupi keluarga di rumah," ucapnya.

Tersangka juga menjelaskan, dirinya dipecat dari kesatuan pada April lalu karena mengaku menarik iuran kepada para pedagang. Karena itulah, dalam kurun waktu selama menganggur, ia nekat tetap meminta iuran ke pedagang.

Tidak hanya di kawasan Krembangan, TBD juga mengaku beraksi ke pedagang di Jln. Perak Barat, Jln. Rajawali dan beberapa PKL kawasan lainnya. "Rata-rata yang saya kenal dan termasuk di wilayah Kecamatan Krembangan," akunya.

TBD sendiri sudah 7 tahun terakhir menjadi anggota Satpol PP. Hanya saja, selama itu ia mengaku masih belum diangkat menjadi pegawai negeri oleh pemerintah kota Surabaya.

Pada tahun 2003 hingga 2007 lalu, ia berdinas di Satpol PP Kecamatan Tandes, kemudian pada 2007 hingga Maret 2010, ia dipindahkan ke Kecamatan Krembangan. Per bulan, oleh pemerintah ia digaji Rp 1,4 juta.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan selama
beraksi, antara lain satu stel seragam dinas Satpol PP lengkap dengan atributnya, 1 buah ikat pinggang dan sepatu kulit khusus Satpol PP, 4 lembar kuitansi pembayaran dana PKL bulan April, Mei, Juni dan Juli serta satu buah stempel pemerintah kota Surabaya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. bsn4

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927