RT dan RW Tagih Insentif PBB
14-06-2011
beritasurabaya.net - Realisasi pemberian insentif bagi Ketua RT dan RW yang mendukung kelancaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), masih jadi isapan jempol belaka. Mereka pun menuntut agar Pemkot Surabaya segera mencairkan insentifnya.
Wakil Ketua RW II Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo, Wahyu Nugroho, dirinya selalu ditanya perangkat kampung terkait pencairan insentif tersebut.
"Saya sendiri bingung menjawabnya, karena memang tak tahu kepastiannya,” ujar Wahyu.
Padahal, lanjut Wahyu, perangkatnya sudah menjalankan tugas membagikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ke warga. Semua sudah selesai dilakukan.
Untuk insentif itu, pemkot telah mengalokasikan anggarannya sebesar Rp4 miliar yang diambil dari APBD Kota Surabaya. Dana itu khusus untuk RT dan RW yang menyampaikan SPPT dan untuk mendata obyek pajak di lingkungannya.
Menurut informasi, Ketua RT mendapat jatah Rp5 ribu dari hasil kerjanya dan Rp1.500 untuk tiap lembar SPPT yang disampaikan. Sedangkan untuk pendataan obyek pajak atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) untuk ketua RT dapat Rp7.000 dan ketua RW dapat Rp3.000 per lembar.
Kepala Bidang Pajak Daerah, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Justamadji membenarkan adanya insentif bagi ketua RT dan RW. Pemberian insentif tersebut diberikan kepada pengurus kampung yang mendukung kelancaran PBB yang saat ini sepenuhnya ditangani Pemkot Surabaya.
Justamadji meminta seluruh pihak untuk bersabar. “Jika semua sudah selesai, maka insentif itu akan dicairkan,” ungkap Justamadji. (ries/bsn)