Kampung

Aneh, Tanah Ilegal Bisa Kantongi IMB

20-06-2011

beritasurabaya.net - Lahan pabrik aspal milik PT Summitama Intinusa di Morokrembangan yang sempat diprotes warganya, ternyata tak memiliki IMB. Selain tak memiliki kelengkapan izin yang lain, pabrik ini juga berdiri ilegal.

Dalam pembahasan di pemkot, lahan itu menggunakan izin atas nama PT Senopati Samudera Perkasa yang berkantor di Jl Pahlawan. Informasinya, PT Summitama itu masih ada perusahaan PT Senopati.

Sebelum diketahui kelengkapan izinnya, warga lebih dulu protes karena akibat pabrik itu, justru terjadi polusi udara. Akibat produksi aspal membuat warga banyak yang mengalami sakit.

Informasinya, PT Senopati juga hanya mengantongi izin pemakaian lahan dari institusi militer yang diterbitkan pusat koperasinya. Kabar lain menyebutkan lahan itu sebenarnya tak jelas siapa pemiliknya, apakah itu milik PT Senopati ataupun institusi militer tersebut. Dengan kata lain, sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah juga tak dikantongi pihak tersebut.

Karena lahan itu tak sah, tapi kabarnya Pemkot Surabaya justru mengeluarkan IMB-nya. Camat Krembangan Sumarno juga tak menampik informasi tersebut. Namun seluruh penyelesaiannya diserahkan Sumarno ke DPRD Surabaya.

Teguh warga Gadukan justru menyesalkan tindakan pemkot yang telah mengeluarkan IMB-nya, padahal bukti kepemilikan tanahnya tak ada. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927