Raskin Bisa Dijual Warga Penerima
26-06-2011
beritasurabaya.net - Kasus penjualan sembilan karung beras untuk warga miskin (Raskin) di Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Simokerto mendapatkan perhatian dari Komisi D DPRD Surabaya. Kasus penjualan Raskin itu memang beresiko hukum.
Menurut Ketua Komisi D Baktiono, Raskin tidak boleh diperjuabelikan oleh pihak lain selain warga miskin yang berhak. Pelanggaran atas hal itu tentu harus berurusan dengan hukum.
"Berbeda kalau Raskin itu sudah diterima warga yang berhak, tak masalah. Warga yang mendapat jatah Raskin itu bisa menjualnya,” aku Baktiono.
Warga yang berhak atas Raskin, harus langsung mengambilnya ke kelurahan. Namun jika berhalangan atau diambilkan pihak lain, tentu harus ada surat kuasa.
Beberapa waktu lalu, aparat Kelurahan Tambahrejo dan Kecamatan Simokerto mengamankan sembilan karung Raskin dengan berat masing-masing 15 Kg. Yang diduga dijual oleh orang yang tak berhak menerimanya, kini diamankan di kantor Kecamatan Simokerto. (ries/bsn)