Kampung

Raskin Bisa Dijual Warga Penerima

26-06-2011

beritasurabaya.net - Kasus penjualan sembilan karung beras untuk warga miskin (Raskin) di Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Simokerto mendapatkan perhatian dari Komisi D DPRD Surabaya. Kasus penjualan Raskin itu memang beresiko hukum.

Menurut Ketua Komisi D Baktiono, Raskin tidak boleh diperjuabelikan oleh pihak lain selain warga miskin yang berhak. Pelanggaran atas hal itu tentu harus berurusan dengan hukum.

"Berbeda kalau Raskin itu sudah diterima warga yang berhak, tak masalah. Warga yang mendapat jatah Raskin itu bisa menjualnya,” aku Baktiono.

Warga yang berhak atas Raskin, harus langsung mengambilnya ke kelurahan. Namun jika berhalangan atau diambilkan pihak lain, tentu harus ada surat kuasa.

Beberapa waktu lalu, aparat Kelurahan Tambahrejo dan Kecamatan Simokerto mengamankan sembilan karung Raskin dengan berat masing-masing 15 Kg. Yang diduga dijual oleh orang yang tak berhak menerimanya, kini diamankan di kantor Kecamatan Simokerto. (ries/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927