Kampung

Pendirian Tower XL Ditolak Warga Tambak Wedi

12-07-2011

beritasurabaya.net - Karena merasa tidak pernah diajak komunikasi, Warga RT 9 RW 3, Kelurahan Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran tepatnya di lahan Tambak Wedi Baru XI sepakat tetap menolak pembangunan tower XL. Parahnya pembangunan tower XL itu tidak mengantongi izin. "Belum ada klarifikasi, rapat pertama langsung diputusi RT dan RW sehingga tower mulai dibangun," ujar salah satu warga yang mengikuti dengar pendapat di Komisi C DPRD, Selasa (12/7/2011). Kini, proses pembangunan akhirnya dihentikan warga ketika baru mencapai 15 persen. "Rapat pertama dilakukan pada April 2011. Mestinya dilanjut rapat-rapat berikutnya tetapi langsung diputuskan dibangun," terang juru bicara warga, Pramono. Dari permasalahan itulah warga bersikeras menolak pembangunan tower tersebut. Sementara, anggota Komisi C Agus Santoso, menyayangkan pihak RT, RW maupun kelurahan tidak mengawal peraturan daerah (Perda) dengan serius terbukti lolosnya pembangunan tower XL tersebut yang belum dilengkapi ijin. "Bahkan kami tengarai tower-tower operator di seluruh Surabaya belum dilengkapi ijin pihak terkait. Saya sudah berkali-kali meminta kepada Pemkot untuk memberikan datanya hingga saat ini belum juga diberikan," tuturnya. Menjelang dengar pendapat, pimpinan rapat, Sachirul Alim, sempat mengusir perwakilan XL karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa. (wan/bsn)

Advertising
Advertising
Pemadam Kebakaran
Surabaya Pusat
031-3533843-44
Surabaya Utara
031-3712208
Surabaya Timur
031-8411113
Surabaya Barat
031-7490486
Surabaya Selatan
031-7523687
Rumah Sakit & Klinik
RSUD Dr. Sutomo
031-5020079
RS Darmo
031-5676253
RS ST Vincentius A Paulo
031-5677562
RS William Booth
031-5678917
RS Adi Husada
031-5321256
Kepolisian
Polda Jatim
(031) 8280748
Polrestabes
(031) 3523927