Pendirian Tower XL Ditolak Warga Tambak Wedi
12-07-2011
beritasurabaya.net - Karena merasa tidak pernah diajak komunikasi, Warga RT 9 RW 3, Kelurahan Tambakwedi, Kecamatan Kenjeran tepatnya di lahan Tambak Wedi Baru XI sepakat tetap menolak pembangunan tower XL. Parahnya pembangunan tower XL itu tidak mengantongi izin.
"Belum ada klarifikasi, rapat pertama langsung diputusi RT dan RW
sehingga tower mulai dibangun," ujar salah satu warga yang mengikuti
dengar pendapat di Komisi C DPRD, Selasa (12/7/2011).
Kini, proses pembangunan akhirnya dihentikan warga ketika baru mencapai 15
persen. "Rapat pertama dilakukan pada April 2011. Mestinya dilanjut
rapat-rapat berikutnya tetapi langsung diputuskan dibangun," terang
juru bicara warga, Pramono.
Dari permasalahan itulah warga bersikeras menolak pembangunan tower tersebut.
Sementara, anggota Komisi C Agus Santoso, menyayangkan pihak RT, RW maupun
kelurahan tidak mengawal peraturan daerah (Perda) dengan serius
terbukti lolosnya pembangunan tower XL tersebut yang belum dilengkapi ijin.
"Bahkan kami tengarai tower-tower operator di seluruh Surabaya belum dilengkapi ijin pihak terkait. Saya sudah berkali-kali meminta kepada Pemkot untuk memberikan datanya hingga saat ini belum juga diberikan,"
tuturnya.
Menjelang dengar pendapat, pimpinan rapat, Sachirul Alim, sempat
mengusir perwakilan XL karena tidak bisa menunjukkan surat kuasa. (wan/bsn)